(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Sambutan Camat Banjar


SELAMAT DATANG
DI KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG

Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip dalam rangka mewujudkan good governance untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita Bangsa bernegara, dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistim pertanggung jawaban yang tepat jelas terarah dan legitimasi sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
 
Dalam rangka itu pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik IndonesiaI (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategik yang ditetapkan oleh masing-masing Instansi.
 
Di sisi lain dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang lebih populer dengan UU Otonomi Daerah serta diterbitkann ya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintahan, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Kiranya peranan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup akan semakin menonjol dan memegang  peran yang sangat penting.
 
Tupoksi kecamatan sesuai Perbup Nomor 76 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan, kedudukan kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 130/771/HK/2015 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kecamatan mempunyai tugas koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa.
 
Laporan yang disampaikan kepada atasan masing-masing, lembaga-lembaga pengawas dan penilai akuntabilitas, laporan tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  Pemerintah (SAKIP).
 
 
KEPALA KECAMATAN BANJAR
KABUPATEN BULELENG