SELAMAT
DATANG
DI KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG
Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip dalam rangka
mewujudkan good governance untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai
tujuan serta cita-cita Bangsa bernegara, dalam rangka itu diperlukan
pengembangan dan penerapan sistim pertanggung jawaban yang tepat jelas terarah
dan legitimasi sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat
berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab
serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dalam rangka itu pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik
IndonesiaI (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan
tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan
didasarkan suatu perencanaan strategik yang ditetapkan oleh masing-masing
Instansi.
Di sisi lain dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang lebih populer dengan UU Otonomi Daerah serta
diterbitkann ya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan
PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintahan,
Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Kiranya peranan dan
tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan
hidup akan semakin menonjol dan memegang peran yang sangat penting.
Tupoksi kecamatan sesuai Perbup Nomor 76 tahun
2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Kecamatan, kedudukan kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat
daerah yang dipimpin oleh Camat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah dan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 130/771/HK/2015 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kecamatan mempunyai tugas
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan
masyarakat desa.
Laporan yang disampaikan kepada atasan masing-masing, lembaga-lembaga pengawas
dan penilai akuntabilitas, laporan tersebut menggambarkan kinerja instansi
pemerintah yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP).
KEPALA KECAMATAN BANJAR
KABUPATEN BULELENG