Pengumuman Pendaptaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Banjar (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017.
Dengan Ketentuan Sebagai Berikut :
1. Persyaratan Calon Anggota PPK sesuai pasal 18 Peraturan KPU No.3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Idependen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan suara, dan kelompok Penyelenggara Pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota, diantaranya :
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima )Tahun
c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. tidak menjadi partasi politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
e. Berdomisili dalam wilayar kerja PPK;
f. Mampu secara jasmani dan rohani;
g. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
h. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan piana penjara 5(lima) Tahun atau lebih;
i. Tidak pernah diberikan anksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten / Kota atau DKPP;
j. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK;
2. Mengajukan surat lamaran yang dilampiri dengan :
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotocopy KTP yang masih berlaku;
c. FotoCopy ijasah terahir yang telah di legalisir oleh pejabat berwenang;
d. Surat pernyataan calon anggota PPK yang ditandatangani diatas materai Rp.6000,-(formulir dapat diambil di KPU Kabupaten Buleleng);
e. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari puskesmas atau Rumah Sakit terdekat;
f. Daftar Riwayat Hidup(DHR) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan (formulir dapat diambil di KPU Kabupaten Buleleng);
g. Pas foto 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
3. Semua Persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua) rangkap, yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy, dimasukkan dalam map warna hijau dan didepan map ditulis :
Nama : .......................
Alamat : .......................
No telp : .......................
Calon PPk : Kecamtan...............
4. Berkas pencalonan agar diserahkan ke kantor camat diwilayah yang bersangkutan atau ke kantor KPU Kabupaten Buleleng paling lambat tanggal 27 Juni 2016
5. Jadwal dan waktu seleksi PPK
NO | URAIAN | MULAI | BERAKHIR |
1 | Pengumuman Pendaftaran calon Anggota PPK | selasa, 21 Juni 2016 | Senin, 27 Juni 2016 |
2 | Pengambilan Formulir dan Penerimaan Berkas pendaftaran calon anggota PPK | Selasa, 21 Juni 2016 | Senin, 27 Juni 2016 |
3 | Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK | Selasa, 28 Juni 2016 | Selasa, 28 Juni 2016 |
4 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi & Tanggapan Masyarakat | Selasa, 28 Juni 2016 | Kamis, 30 Juni 2016 |
5 | Seleksi Tulis oleh KPU Kabupaten Buleleng | Jumat, 1 Juli 2016 | Jumat, 1 Juli 2016 |
6 | Pengumuman Hasil Tes Tulis & Tanggapan Masyarakat | Senin, 4 Juli 2016 | Minggu, 10 Juli 2016 |
7 | Seleksi wawancara di Kecamatan masing-masing | Senin, 11 juli 2016 | Rabu, 13 Juli 2016 |
8 | Pengumuman hasil seleksi oleh KPU Kab.buleleng(1 hari) | Jumat, 15 Juli 2016 | Jumat, 15 juli 2016 |
9 | Pelantikan | Selasa 19 Juli 2016 |
6. Formulir berkas pencalonan dapat diambil di kantor KPU kabupaten Buleleng atau dapat diunduh di website resmi KPU buleleng (www.kpu-bulelengkab.go.id)
7. Pengambilan formulir dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan di Kantor Camat wilayah masing-masing atau di KPU Kabupaten Buleleng, Jl.A.Yani nomor 95 singaraja, telp.(0362) 23397, fax.(0362) 32173 aetiap hari kerja, senin - jumat (09.00 - 15.00 wita )