Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) adalah laporan yang dibuat oleh
Kepala Desa untuk menyampaikan hasil kerja pemerintahan desa selama satu tahun
anggaran. LPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
LPPD memiliki beberapa fungsi, di
antaranya:
1.
Mengetahui
efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi desa
2.
Mengetahui nilai
kekayaan desa
3.
Mengevaluasi kinerja
pemerintah desa
4.
Sebagai wujud
transparansi, terbuka, dan bertanggung jawab
5.
Sebagai bahan evaluasi
untuk menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut (RKTL)
6.
Sebagai bahan
kebijakan pemerintah kabupaten untuk menentukan program dan kegiatan pada tahun
anggaran berikutnya
LPPD disampaikan oleh
Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat.
LKPPD adalah
singkatan dari Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah
Desa. LKPPD merupakan laporan yang dibuat oleh Kepala Desa untuk
disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
LKPPD dibuat untuk:
1.
Mengevaluasi keberhasilan yang
dicapai dalam satu tahun anggaran
2.
Meningkatkan kinerja aparatur
pemerintah desa
3.
Menentukan langkah yang lebih baik
lagi
4.
Sebagai bahan kebijakan pemerintah
kabupaten dalam menentukan program dan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya
LKPPD disampaikan
secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
IPPD
adalah singkatan dari Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa. IPPD merupakan laporan yang disusun oleh kepala desa untuk
menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
IPPD
disusun setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini harus disampaikan secara
tertulis kepada masyarakat desa.
IPPD terdiri dari beberapa bidang, di
antaranya:
1.
Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
2. Bidang
Pelaksanaan Pembangunan Desa
3. Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
4. Bidang
Pemberdayaan Desa
5.
Bidang Penanggulangan
Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
IPPD
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui forum Musdes
Pertanggungjawaban APB Desa.
Laporan kinerja
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah laporan tertulis yang berisi
pelaksanaan tugas BPD dalam satu tahun anggaran. Laporan ini disampaikan
kepada Bupati atau Wali Kota melalui Camat, dan kepada Kepala Desa.
Laporan kinerja
BPD merupakan wujud pertanggungjawaban BPD kepada masyarakat. Laporan ini
juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja Kepala Desa.
Isi laporan
kinerja BPD meliputi: SK Laporan Kinerja, Kata Pengantar, Dasar Hukum,
Tujuan Penyusunan, Penutup.
Laporan kinerja
BPD harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah tahun anggaran selesai.
Kamis,
16 Januari 2025, bertempat di Ruang rapat Kantor Camat Banjar, dilaksanakan Rapat
koordinasi persiapan laporan LPPD, LKPPD, IPPD dan laporan kinerja BPD untuk
tahun anggaran 2024, dibuka langsung oleh Camat Banjar, I made Mardika, yang
dihadiri, Sekdes Sekecamatan Banjar, BPD se Kecamatan Banjar,
Kegiatan
Rapat koordinasi persiapan laporan LPPD, LKPPD, IPPD dan laporan kinerja BPD
untuk tahun anggaran 2024, berjalan dengan lancar.
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPASTIBISA