(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Camat Banjar Membuka Rapat koordinasi persiapan laporan LPPD, LKPPD, IPPD dan laporan kinerja BPD untuk tahun anggaran 2024

Admin banjar | 16 Januari 2025 | 329 kali

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Desa untuk menyampaikan hasil kerja pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. LPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 

LPPD memiliki beberapa fungsi, di antaranya: 

1.     Mengetahui efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi desa

2.   Mengetahui nilai kekayaan desa

3.   Mengevaluasi kinerja pemerintah desa

4.   Sebagai wujud transparansi, terbuka, dan bertanggung jawab

5.   Sebagai bahan evaluasi untuk menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut (RKTL)

6.   Sebagai bahan kebijakan pemerintah kabupaten untuk menentukan program dan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya

LPPD disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat. 

 

LKPPD adalah singkatan dari Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. LKPPD merupakan laporan yang dibuat oleh Kepala Desa untuk disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

LKPPD dibuat untuk: 

1.          Mengevaluasi keberhasilan yang dicapai dalam satu tahun anggaran

2.         Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa

3.         Menentukan langkah yang lebih baik lagi

4.         Sebagai bahan kebijakan pemerintah kabupaten dalam menentukan program dan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya

LKPPD disampaikan secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

IPPD adalah singkatan dari Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. IPPD merupakan laporan yang disusun oleh kepala desa untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. 

IPPD disusun setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini harus disampaikan secara tertulis kepada masyarakat desa. 

IPPD terdiri dari beberapa bidang, di antaranya: 

1.       Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

2.       Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

3.       Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

4.       Bidang Pemberdayaan Desa

5.       Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

 

IPPD dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui forum Musdes Pertanggungjawaban APB Desa.

Laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah laporan tertulis yang berisi pelaksanaan tugas BPD dalam satu tahun anggaran. Laporan ini disampaikan kepada Bupati atau Wali Kota melalui Camat, dan kepada Kepala Desa. 

Laporan kinerja BPD merupakan wujud pertanggungjawaban BPD kepada masyarakat. Laporan ini juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja Kepala Desa. 

Isi laporan kinerja BPD meliputi: SK Laporan Kinerja, Kata Pengantar, Dasar Hukum, Tujuan Penyusunan, Penutup. 

Laporan kinerja BPD harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah tahun anggaran selesai

Kamis, 16 Januari 2025, bertempat di Ruang rapat Kantor Camat Banjar, dilaksanakan Rapat koordinasi persiapan laporan LPPD, LKPPD, IPPD dan laporan kinerja BPD untuk tahun anggaran 2024, dibuka langsung oleh Camat Banjar, I made Mardika,   yang dihadiri, Sekdes Sekecamatan Banjar, BPD se Kecamatan Banjar,

Kegiatan Rapat koordinasi persiapan laporan LPPD, LKPPD, IPPD dan laporan kinerja BPD untuk tahun anggaran 2024, berjalan dengan lancar.

#ASNBERAKHLAK

#BANGGAMELAYANI

#KCBPASTIBISA