Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Daerah Provinsi
Bali Nomor 4 tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan
Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali akan menyelenggarakan Lomba
Ogoh-ogoh yang akan diikuti oleh peserta dari Yowana/sekaa Truna
tingkat Kecamatan dan tingkat Kota/Kabupaten se-Bali.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan
Kriteria Pelaksanaan Lomba Ogoh-ogoh Tahun 2023, sebagaimana
terlampir.