Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Daerah Provinsi
Bali Nomor 4 tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan
Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali akan menyelenggarakan Jantra
Tradisi Bali, yang salah satu programnya yaitu Pacentokan (Lomba)
Apresiasi Budaya Tradisi berupa Pacentokan Pembuatan Miniatur Jukung
dan Kuliner Tradisional Bali.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pacentokan Pembuatan Miniatur Jukung
dan Kuliner Tradisional Bali agar dapat diteruskan dan dipublikasikan
kepada kelompok/komunitas budaya yang ada di wilayah Saudara untuk
ikut berpartisipasi dalam kegiatan dimaksud.