Sosialisasi Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan dilaksanakan di Kantor Camat Banjar (26/5) dalam sosialisasi dibuka oleh Baoak Camat Banjar (Gst.Ngurah Nuradi) dengan nara sumber dari BPMPD Kab.Buleleng ( Kabid PK2M, beserta ). peserta yang hadir yaitu Tim Pembina Lomba Desa Tingkat Kecamatan Banjar, Ketua TP.PKK Kecamatan dan Para Perbekel se Kecamatan Banjar.
Tujuan kegiatan Sosialisasi Peraturan Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015, untuk menyamakan persepsi dan langkah kita dalam mengeplementasi Permendagri Nomor 81 Tahun 2016 tentang evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan, sebagai pengganti Permendagri nomor 13 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan perlombaan Desa Kelurahan, sehubungan itu diharapkan peserta nantinya bisa memahami dan mencermati pedoman dimaksud.