(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

SOSIALISASI PERBUB NO 41 DI WILAYAH BANJAR ATAS

Admin banjar | 04 September 2020 | 154 kali

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Kamis 3 Agustus 2020 dilaksanakan sosialisasi Pergub dan Perbup dimaksud yang dilaksanakan oleh Tim Sosialisasi yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Banjar.
Tim dipimpin oleh Plt.Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Banjar Putu Dony Sugiartha. Sosialisasi dilaksanakan di Desa Banyuatis, Munduk, Gobleg, Gesing, Kayuputih, Tirtasari dan Desa Banyuseri.
Dalam sosialisasi ditekankan kewajiban per seorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas umum untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang meliputi:
1. Perseorangan: wajib menggunakan masker secara baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak minimal 1 meter, tidak beraktifitas pada tempat umum atau keramaian jika mengalami gejala klinis seperti demam, batuk pilek dan nyeri tenggorokan, sera tetap melaksanalan PHBS.
2. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas umum: wajib menyediakan sarana cuci tangan beserta perlengkapannya, tanda petunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitazer, alat pengukur suhu tubuh/ thermo gun, melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 meter, dan melaksanakan disinfeksi secara berkala.
Sosialisasi juga menekankan sanksi administratif bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan utamanya yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan diluar rumah dengan denda Rp.100.000 dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19 dikenakan denda Rp.1.000.000,-