Sidak Duktang di Desa Dencarik (19/05),Bapak Camat Bersama Muspika Kecamatan dan Desa Pemdes Dencarik melaksanakan sidak Duktang, dalam arahan Bapak Camat (Ketut Darmawan,SmSp) siapa saja yang tinggal di desa harus melapor 1 x 24 Jam ke Desa dan harus tertib administrasi, untuk sidak di Desa Dencarik terdapat 25 KTP yang ditahan dan harus mengurus ke Kantor Desa yang nantinya akan dibuatkan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang berlaku selama 3 Bulan apabila habis waktu SKLD harus melaporkan kembali#menjagakeamananwilayah#
Download disini