(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

SELEKSI CALON PERBEKEL DESA BANJAR

Admin banjar | 24 Oktober 2015 | 959 kali

   Pelaksanaan Permilih Perbekel di Kecamatan Banjar sudah berjalan sesuai dengan tahapan dan mekanisme, di Kecamatan Banjar ada 17 Desa, yang melaksanakan Pilkel dilaksanakan 12 Desa yakni, Desa Banjar, Desa Kaliasem, Desa Tigawasa, Desa Banjar Tegeha, Desa Tampekan, Desa Cempaga, Desa Pedawa, Desa Kayuputih, Desa Gobleg, Desa Munduk dan Desa Gesing, dari 12 Desa Tersebut Desa Banjar Memiliki Lebih dari Lima Calon, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2015, Pasal 39 Ayat 4  berbunyi : Dalam hal Calon yang memenuhi Lebih syarat dari 5 ( Lima ),Panitia melakukan seleksi tambahan dengan mengunakan kreteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat Pendidikan, Usia termuda dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati.
            Panitia Pilkel Desa Banjar melaksanakan testing calon perbekel pada tanggal 24 Oktober 2015, dilaksanakan di R.Rapat Kantor Camat Banjar dan  dihadiri oleh Bapak Camat Banjar, Muspika Kecamatan Banjar, Panitia Pilkel Desa Banjar, PJ.Perbekel Banjar, BPD Desa Banjar, seleksi calon perbekel  diikuti 6 Calon yakni, Ida Ketut Sidnya, Ida Komang Darma Yasa, Ida Bagus Alit Jaitra, Made Suarjana, Agus Herry Susanto dan Ida Dedy Suyasa, dari jadwal pelaksanaan Seleksi pukul 08.00 Wita , dari 6 calon tersebut ada 1 calon tersebut mengundurkan diri sebelum seleksi atas nama Agus Herry Susanto, maka sesuai aturan Perda No.32 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel Pasal 37 Ayat 2 yang berbunyi Penetapan Calon Perbekel Paling Sedikit 2 ( Dua ) orang dan Paling Banyak 5 ( lima ) orang calon. pelaksanaan seleksi Calon Perbekel tidak dilaksanakan dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya pengundian calon Perbekel yang dilaksanakan di Kantor Desa Banjar.