Rapat Rutin Perbekel (5/4) diadakan setiap bulan yang dipinpin oleh Bapak Camat Banjar ( Gst.Ngurah Nuradi ) yang di hadiri oleh Para Perbekel se Kecamatan Banjar bersama BPD dan LPM masing - masing Desa, dengan agenda pembahasan Evaluasi RAPBDesa, didalam evaluasi RAPBDesa ada yang belum pernah di Evaluasi yakni Desa Sidatapa, Desa Dencarik dan Desa Banyuatis dan Desa yang sudah di evaluasi RAPBDesa yakni Desa Banyuseri, Desa Temukus, Desa Pedawa, Desa Kaliasem, Desa Banjar Tegeha, Desa Gesing, Desa Tirtasari, Desa Munduk, Desa Kayuputih, Desa Tigawasa, Desa Banjar. didalam Rapat juga di bahas Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa, yang sudah diberhentikan karena berahir masa tugasnya berdasarkan surat keputusan Pengangkatannya dan sudah diisi dengan Perangkat Desa yang baru melalui Surat Keputusan Perbekel tidak dapat di angkat kembali. Perangkat Desa yang sudah diberhentikan karena berahir masa tugasnya dan proses pengangkatan perangkat Desa yang baru masih berjalan, maka prosesnya tetap dilanjutkan sampai ditetapkannya perangkat Desa yang baru melalui Surat Keputusan Perbekel dengan pedoman kepada persyaratan umum pengangkatan perangkat Desa sesuai ketentuan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.Perangkat Desa yang akan berahir masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatanya sejak 3 Maret 2016, dapat diangkat kembali sampai berumur 60 Tahun dengan surat keputusan Perbekel, sesuai dengan surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri.
Download disini