PENEGAKAN HUKUM PERBUB 41 TAHUN 2020
Admin banjar | 22 Oktober 2020 | 163 kali
Kamis, 22 Oktober 2020 Dalam rangka pelaksanaan Perbup 41 Tahun 2020, Pol PP Kecamatan Banjar yang dipimpin oleh Plt.Kasi Trantib dan Sat Pol PP Putu Dony Sugiartha,SH bersama jajaran Polsek Banjar dan Koramil Banjar kembali melaksanakan kegiatan penertiban dan penegakan hukum Perbup 41 Tahun 2020 yang menyasar pelaku usaha dan fasilitas umum di wilayah Desa Temukus dan Desa Kaliasem.
Berdasarkan hasil kegiatan 17 pelaku usaha disasar dalam kegiatan ini dengan tindakan:
- 8 tempat usaha telah memenuhi standar penyediaan sarana protokol kesehatan,selanjutnya tempat usaha tersebut ditempeli stiker warna hijau yang menandakan bahwa tempat usaha tersebut telah memenuhi protokol kesehatan;
- 4 tempat usaha membuat surat pernyataan untuk segera memenuhi sarana pencegahan Covid-19, dan
- 5 tempat usaha diberikan pembinaan secara lisan.