Banjar –Tim penataan/penertiban atribut parpol tahun 2014 Kecamatan Banjar beserta PPK dan Panwaslu Kecamatan Banjar melakukan penertiban alat peraga kampanye calon anggota legislatif maupun parpol peserta pemilu 2014 yang tersebar di sejumlah tempat yang merupakan wilayah Kecamatan Banjar, sebagai tindak lanjut rekomendasi KPU Kabupaten Buleleng, Senin (10/3).
Tim penataan/penertiban atribut parpol tahun 2014 Kecamatan Banjar terdiri dari unsur Polsek, Koramil, dan Linmas Kecamatan Banjar sebenarnya sudah pernah melakukan penataan/penertiban sebelumnya yang dipimpin langsung oleh Kasie Linmas Trantib Kecamatan Banjar Ketut Darmawan, Sm.Sp, di sejumlah lokasi terutama di jalan-jalan protokol (20/2).
Ini merupakan kali kedua penataan/penertiban yang dilaksanakan, ditengah menjamurnya pemasangan alat peraga kampanye calon anggota legislatif maupun parpol peserta pemilu 2014 yang melanggar zona aturan pemasangan alat peraga. Diantaranya di jalan protokol, di tempat-tempat/fasilitas umum dan tempat yang bukan merupakan zona pemasangan alat peraga kampanye.
Sesuai denga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, pemasangan alat peraga kampanye calon anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD kabupaten/kota telah diatur melalui zonasi. Jadi pemasangan alat peraga harus dilakukan pada zona yang telah disepakati bersama. Selain itu, materi yang tercantum dalam alat peraga juga sudah diatur dan harus ditaati. (mOk)