MAPING SKPD (Satuan Kerja Prangkat Daerah ) DARI PP 41 TAHUN 2007 KE OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) DARI PP 18 TAHUN 2016
1. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi 2 Yakni Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata
2. Dinas Pekerjaan Umum menjadi 2 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
3. Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga masuk di Dinas Perumahan Kekawasan Permukiman dan Pertanahan dan Dinas Lingkungan Hidup
4. Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup
5. Dinas Koprasi Perdagangan dan Perindustrian Menjadi 2 Yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
6. Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Dinas Pertanian dan Perternakan Menjadi satu Yakni Dinas Pertanian.
7. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD ) Menjadi 2 Yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Dinas Ketahanan Pangan.
8. Dinas Perikanann dan Kelautan Menjadi Dinas Perikanan.
9. Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Menjadi Dinas administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
10. Dinas Komunikasi dan Informasi menjadi Dinas Komunikasi, Informasi dan Persedian.
11. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan menjadi Dinas Pengendalian Penduduk , Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
12. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu.
13. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi 2 Yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan dan dinas Statistik.
14. Dinas Pendapatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadi satu yakni Badan Keungan Daerah.
15. Badan Kepegawaian Daerah menjadi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
16. Badan Penangulangan Bencana Daerah Menjadi 2 Yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.