Jumat,6 Desember 2019,Desa Cempaga Kecamatan Banjar, Melaksanakan bersih-bersih sampah Plastik dengan mengajak aparatur Desa dan Babinkamtibmas memasang banner Pelarangan buang sampah sembarangan di seluruh wilayah Desa Cempaga. Sebagai wujud keseriusan, pihak Desa mengeluarkan Peraturan Desa tentang Sanksi Denda Rp.500.000 jika kedapatan membuang sampah sembarangan.