Dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik serta Instruksi Bupati Buleleng No.367/DLH/2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Pemerintah Kecamatan Banjar melaksanakan bersih sampah plastik yang hari ini dipusatkan di Desa Pedawa, Minggu 18/5.Kegiatan dengan memungut sampah-sampah plastik diikuti unsur stat Kecamatan Banjar, TNI/Polri , aparatur dan masyarakat Desa Pedawa , relawan Kayoman dan siswa SMP 4 Banjar.