(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Pendataan Penduduk Non Permanen di Dua Desa, Kecamatan Banjar Catat 52 Orang Terdata

Admin banjar | 30 April 2025 | 335 kali

Banjar, 30 April 2025 – Pemerintah Kecamatan Banjar melalui Kasi Trantib, I Nyoman Kusumananda, bersama Kasi Pemerintahan, Gst. Bagus Arpa Wijaya, melaksanakan kegiatan pendampingan pemantauan dan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di dua desa, yakni Desa Munduk dan Desa Gesing, Rabu (30/4). Kegiatan ini juga melibatkan Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar (KCB), perangkat desa, Kelian Banjar Dinas, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Pendataan ini bertujuan untuk memperbarui data kependudukan dan memastikan keberadaan warga pendatang tercatat secara resmi sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan dilakukan secara langsung ke lapangan dengan pendampingan dari aparat desa dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Berdasarkan hasil pendataan, tercatat jumlah PNP di Desa Munduk sebanyak 24 orang yang seluruhnya merupakan penduduk baru. Sementara di Desa Gesing, tercatat 7 PNP baru dan 21 PNP yang melakukan perpanjangan izin tinggal, sehingga total di desa tersebut mencapai 28 orang. Dengan demikian, total jumlah penduduk non permanen yang berhasil didata pada kegiatan hari ini mencapai 52 orang.

“Pendataan ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar I Nyoman Kusumananda.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan berjalan lancar dan mendapat respons baik dari masyarakat serta aparat desa setempat. Koordinasi lintas sektor antara pihak kecamatan, desa, dan aparat keamanan dinilai menjadi kunci kelancaran proses pendataan di lapangan.

Kegiatan semacam ini akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap dinamika kependudukan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki mobilitas penduduk cukup tinggi.(pas)