Banjar, 24/2/25, Kasi Pembangunan, Komang Sarinadi, mewakili Camat
Banjar, menghadiri rapat anggota tahunan (RAT) KUD Sari Pertiwi ke 51 tahun
buku tahun 2024, di laksanakan di Gudang
KUD Sari Pertiwi Desa Kaliasem, di hadiri oleh Perwakilan Kepala Dinas
Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, UKM Kabupaten Buleleng, Ketua Dekopinda
Kabupaten Buleleng, Perbekel Kaliasem, Ketu Kelompok sewilayah kerja KUD Sari
Pertiwi dan anggota terkait serta pengurus KUD Sari Pertiwi,
Rapat
Anggota Tahunan (RAT) KUD adalah kegiatan tahunan yang wajib dilaksanakan
oleh Koperasi (KUD). RAT merupakan bentuk pertanggungjawaban pengurus dan
pengawas kepada anggota koperasi.
Tujuan RAT KUD, antara lain:
· Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan
pengawas koperasi periode sebelumnya
·
Memilih pengurus dan pengawas koperasi periode
selanjutnya
·
Membahas rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi
Pelaksanaan
RAT KUD diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
pasal 26 ayat 2. RAT harus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun
buku lampau.
RAT KUD diharapkan dapat dilaksanakan diawal waktu, yaitu
antara bulan Januari sampai dengan Maret. Pelaksanaan RAT diawal waktu dapat menjadi indikator bahwa koperasi
tersebut dikelola dengan baik.