(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

KASI PEMBANGUNAN MENGHADIRI RAT KUD SARI PERTIWI

Admin banjar | 24 Februari 2025 | 350 kali

Banjar, 24/2/25, Kasi Pembangunan, Komang Sarinadi, mewakili Camat Banjar, menghadiri rapat anggota tahunan (RAT) KUD Sari Pertiwi ke 51 tahun buku tahun  2024, di laksanakan di Gudang KUD Sari Pertiwi Desa Kaliasem, di hadiri oleh Perwakilan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, UKM Kabupaten Buleleng, Ketua Dekopinda Kabupaten Buleleng, Perbekel Kaliasem, Ketu Kelompok sewilayah kerja KUD Sari Pertiwi dan anggota terkait serta pengurus KUD Sari Pertiwi,

Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD adalah kegiatan tahunan yang wajib dilaksanakan oleh Koperasi (KUD). RAT merupakan bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota koperasi. 

Tujuan RAT KUD, antara lain: 

·  Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi periode sebelumnya

·           Memilih pengurus dan pengawas koperasi periode selanjutnya

·           Membahas rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi

 

Pelaksanaan RAT KUD diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 26 ayat 2. RAT harus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau. 

RAT KUD diharapkan dapat dilaksanakan diawal waktu, yaitu antara bulan Januari sampai dengan Maret. Pelaksanaan RAT diawal waktu dapat menjadi indikator bahwa koperasi tersebut dikelola dengan baik.