(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

FGD Pengadaan Barang dan Jasa Pasca Terbitnya Perpres No. 46 Tahun 2025 Digelar di Buleleng

Admin banjar | 16 Juli 2025 | 149 kali

Buleleng, 16 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kegiatan berlangsung di Ruang Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng pada Rabu (16/7) dan dihadiri oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Buleleng.

FGD ini dibuka secara resmi oleh perwakilan dari PBJ Kabupaten Buleleng yang dalam arahannya menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap regulasi terbaru demi efektivitas dan efisiensi proses pengadaan barang dan jasa di daerah. Hadir dalam kesempatan tersebut staf Kecamatan Banjar, Ketut Lismayani, mewakili unsur kecamatan.

Sebagai narasumber utama, perwakilan dari PBJ Provinsi Bali memaparkan pokok-pokok perubahan yang tertuang dalam Perpres No. 46 Tahun 2025. Beberapa poin penting yang menjadi fokus utama adalah:

  1. Perluasan ruang lingkup pengadaan

  2. Penguatan penggunaan katalog elektronik

  3. Afirmasi kebijakan penggunaan produk dalam negeri (PDN)

  4. Percepatan proses dan dorongan inovasi dalam pengadaan barang dan jasa

Narasumber juga mengulas poin-poin penting dalam bagian “Menimbang” Perpres No. 46 Tahun 2025, yang meliputi:

  • Penegasan penggunaan produk dalam negeri (PDN)

  • Percepatan proses pengadaan

  • Optimalisasi penggunaan anggaran pemerintah

Dalam sesi tersebut, disampaikan pula bahwa Presiden RI secara tegas mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam setiap proses pengadaan, sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Pasal 12 yang mengatur tanggung jawab pengguna anggaran (PA), serta UU No. 30 Tahun 2014 yang menjelaskan mengenai kewenangan diskresi bagi PA.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Perpres No. 46 Tahun 2025 tidak mencabut peraturan sebelumnya, seperti Perpres No. 16 Tahun 2018 yang juga mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Salah satu poin teknis penting yang dibahas adalah penggunaan sistem Katalog Elektronik V6 yang kini bersifat “mengundang” dan hanya memungkinkan pemilihan satu penyedia. Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi senilai di bawah Rp400 juta, meskipun belum tersedia dalam katalog, tetap dapat dilakukan pengadaan dengan syarat adanya diskresi dari PA sebagai bentuk keputusan atau tindakan sah dari pemerintah.

FGD juga menekankan larangan dari Presiden bagi kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk membuat aturan tersendiri di luar ketentuan pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan pusat.

Sebagai penutup, narasumber menekankan isi Pasal 9 dalam Perpres No. 46 Tahun 2025, yang mengatur tanggung jawab seorang PA dalam menyesuaikan:

  • Prosedur atau tahapan pengadaan

  • Metode pengadaan

  • Jenis kontrak

  • Bentuk kontrak

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami substansi perubahan regulasi pengadaan dan menerapkannya secara akuntabel serta mendukung efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran negara di tingkat daerah.