Tigawasa, 30 Juli 2025 – Dalam upaya meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat kurang mampu, Pemerintah Desa Tigawasa menggelar Rapat Pra Construction Meeting (PCM) Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Kantor Perbekel Tigawasa, Rabu (30/7). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program rehabilitasi RTLH yang dibiayai dari APBD Kabupaten Buleleng.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng, pihak Kecamatan Banjar yang diwakili oleh Kasi Sosial dan Budaya, Luh Sucitastrining, perangkat Pemerintah Desa, rekanan toko bangunan, serta para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tigawasa.
Acara dibuka oleh Sekretaris Desa Tigawasa mewakili Perbekel, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya legalitas status kepemilikan tanah sebagai syarat utama penerima bantuan. Ia meminta agar seluruh calon penerima bantuan memastikan tidak ada permasalahan hukum terkait kepemilikan lahan dan bangunan yang akan direhabilitasi.
Dari pihak Dinas Perkimta, tim teknis menyampaikan petunjuk teknis pelaksanaan (juknis) pembangunan rumah, termasuk spesifikasi teknis dan standar pengerjaan. Setiap KPM akan menerima bantuan senilai Rp20 juta dalam bentuk rehabilitasi rumah. Tahun ini, sebanyak 7 keluarga dari Desa Tigawasa menjadi sasaran penerima program tersebut.
Sementara itu, dalam arahannya, Kasi Sosbud Kecamatan Banjar, Luh Sucitastrining, mengingatkan agar pelaksanaan rehabilitasi benar-benar mengikuti juknis yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan bahwa seluruh proses harus berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
"Kami harapkan tidak ada deviasi dari aturan teknis yang disampaikan Dinas Perkimta. Penerima bantuan wajib mengikuti ketentuan dan memastikan tidak ada persoalan hukum pada lahan yang digunakan," tegasnya.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan program bantuan RTLH tahun 2025.