Kayuputih, Jumat 12 Desember 2025 — Bertempat di Aula Kantor Desa Kayuputih, Camat Banjar atas nama Bupati Buleleng melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Kayuputih Periode 2019–2027.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/526/HK/2025, yang menetapkan pemberhentian Putu Ardana karena mengundurkan diri, serta meresmikan pengangkatan Nyoman Sukanada sebagai anggota BPD Antar Waktu Desa Kayuputih untuk sisa masa jabatan 2019–2027.
Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga kemasyarakatan Desa Kayuputih.
BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
Membahas dan menyepakati rancangan program desa bersama pemerintah desa.
Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui pesan tersebut, Bupati menekankan bahwa anggota BPD harus memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang memadai agar dapat menjalankan fungsi secara optimal. Pemahaman mengenai proses demokrasi desa sangat penting, mulai dari penyelenggaraan musyawarah desa, penyusunan peraturan desa, perencanaan keuangan desa, pemilihan lembaga desa, pengelolaan aset desa, hingga program-program pemberdayaan masyarakat.
Bupati juga memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola keuangan desa. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tertib, dan berdasarkan data, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.
“Jangan sampai berkah lahirnya Undang-Undang Desa menjadi petaka bagi pemerintah desa dan masyarakat. Dengan dukungan lembaga kemasyarakatan, adat, serta fungsi check and balance dari BPD, saya yakin pemerintah desa dapat mengelola keuangan desa dengan baik dan bertanggung jawab,” demikian pesan Bupati yang dibacakan Camat Banjar.
Selain itu, pemerintah desa juga diminta menyediakan anggaran operasional BPD sesuai ketentuan dalam APBDes, guna mendukung optimalnya pelaksanaan fungsi BPD.
Bupati turut berpesan agar BPD bersama pemerintah desa terus menggali potensi desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa. Berbagai peluang dapat dikembangkan, seperti pengelolaan kawasan pedesaan, kerja sama antar desa, pengembangan hutan desa, desa wisata, BUMDes, serta program strategis pemerintah terkait PAUD, pemberdayaan masyarakat, hingga pencegahan dan penanganan stunting.