(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Bupati Buleleng Akan Memberikan Hibah kepada Desa Adat dan Subak, Camat Banjar Dampingi Para Bandesa/Kelian Adat Pertemuan Daring di Ruang Rapat Kecamatan Banjar

Admin banjar | 23 Februari 2026 | 230 kali

Seksi Sosial Budaya memfasilitasi kegiatan Rapat Koordinasi Hibah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan secara daring dan dipusatkan di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar. Kegiatan ini dihadiri oleh Kelian/Bendesa Adat se-Kecamatan Banjar serta perwakilan Majelis Subak Kecamatan Banjar. Rapat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memastikan proses perencanaan dan pengajuan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Hibah berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sENIN (23/2/2026).

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng yang menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan proposal serta kelengkapan administrasi sebagai syarat utama pencairan hibah. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG., menyampaikan arahan terkait rencana pemberian BKK Hibah sebesar Rp50 juta untuk masing-masing Desa Adat dan Rp10 juta untuk masing-masing Subak se-Kabupaten Buleleng. Dana tersebut diharapkan dapat menunjang pelaksanaan kegiatan adat, pelestarian budaya, serta mendukung keberlangsungan sistem pertanian tradisional subak.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pengajuan Proposal BKK Hibah TA 2026 dijadwalkan pada bulan Mei 2026, dengan penanggalan proposal di akhir bulan Mei 2026. Sementara itu, rencana pencairan dana hibah diproyeksikan pada awal Oktober hingga November 2026. Para peserta juga diimbau untuk segera mengajukan Proposal BKK Hibah Tahun 2026 (Perubahan) dan BKK Hibah Tahun 2027 (Induk) sesuai mekanisme perencanaan yang berlaku.

Apabila terdapat kendala atau hambatan dalam penyusunan proposal, para Kelian/Bendesa Adat dan perwakilan Subak diminta untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng guna mendapatkan pendampingan. Selain itu, ditegaskan bahwa program BKK Hibah Kabupaten yang diajukan agar tidak tumpang tindih dengan program hibah dari Pemerintah Provinsi, sehingga bantuan yang diterima dapat saling melengkapi dan memberikan manfaat optimal. 

Terkait petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan BKK Hibah Kabupaten, akan segera disampaikan melalui grup WhatsApp sebagai pedoman resmi dalam penyusunan proposal.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh Desa Adat dan Subak di Kecamatan Banjar dapat mempersiapkan dokumen usulan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga proses penganggaran hingga pencairan hibah TA 2026 dapat berjalan lancar serta memberikan dampak nyata bagi penguatan adat, budaya, dan kesejahteraan masyarakat.