(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Bupati Buleleng Sampaikan Pendapat Akhir atas Ranperda Perubahan APBD 2026, Plh Camat Banjar Hadiri Rapat Paripurna

Admin banjar | 28 September 2026 | 48 kali

Bupati Buleleng Sampaikan Pendapat Akhir atas Ranperda Perubahan APBD 2026, Plh Camat Banjar Hadiri Rapat Paripurna

Buleleng, 28 September 2026 — Plh Camat Banjar, Ni Luh Srinadi Ajeng Kartini, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta pendapat akhir Bupati Buleleng atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Gede Supriatna dan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, serta jajaran DPRD dan perangkat daerah Kabupaten Buleleng.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD, disampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan pada pembicaraan tingkat pertama, telah terbangun kesamaan pandangan antara fraksi-fraksi DPRD, Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, dan Pemerintah Daerah.

Atas dasar tersebut, Banggar DPRD merekomendasikan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Buleleng atas komitmen dan sinergi yang telah dibangun selama proses pembahasan, mulai dari perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga tercapainya persetujuan bersama.

Berdasarkan struktur Ranperda Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.646.513.677.165,66, sementara Belanja Daerah sebesar Rp2.742.838.345.872,00. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp96.324.668.706,34, yang akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah.

Bupati menjelaskan, Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan evaluasi dan fasilitasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

Selain itu, Bupati menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan percepatan pelaksanaan anggaran dan kegiatan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran Plh Camat Banjar dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari keterlibatan jajaran Pemerintah Kecamatan Banjar dalam mengikuti rangkaian pembahasan dan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait arah kebijakan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026.