Rapat Koordinasi
Penyamaan Persepsi dan Pemahaman dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pembinaan,
Pengawasan dan Penertiban Terhadap Reklame/Baliho/Banner/Spanduk dan Atribut
Organisasi Serta Partai Politik, yang dilaksanakan di ruang rapat Satpol PP Kabupaten
Buleleng, Rabu, (10/5/2023). Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kasat Pol PP Kabupaten
Buleleng, I Gede Arya Suardana, AP.MM., dan dihadiri dari OPD dan Bagian
terkait serta Camat yang diwakili oleh Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan
se-Kab.Buleleng. Tujuan diadakan rapat koordinasi hari ini adalah untuk
menyamakan persepsi terhadap pengawasan dan penertiban reklame/baliho/
banner/spanduk dan atribut organisasi serta parpol, sehingga dalam pelaksanaan
kegiatan di lapangan tidak menimbulkan permasalahan terkait SOP dan regulasi
yang ada.
Dari DPMPTSP dan BPKPD mengakui
bahwa saat ini marak reklame dalam berbagai bentuk dan jenis terpasang di
wilayah Kabupaten Buleleng yang tidak berijin serta tidak memenuhi unsur
estetika dalam pemasangannya, sehingga hal tersebut dalam pengawasan dan
penertibannya diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten. Khusus untuk baliho/sejenisnya
yang dipasang oleh anggota parpol, karena belum memasuki tahapan kampanye maka
seharusnya pihak anggota parpol mengurus ijin dan membayar pajak daerah. Lebih
lanjut, terkait langkah penertibannya diharapkan melalui koordinasi dan pendekatan
yang humanis kepada pemilik baliho ataupun parpol mengingat dari Badan
Kesbangpol Kabupaten Buleleng telah bersurat kepada pimpinan parpol dan ormas
perihal pemasangan atribut ormas dan parpol agar mematuhi ketentuan peraturan
yg ada.
#KCBPastiBisa
#Trantibum