Banjar — Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Banjar, I Gusti Bagus Sarpa Wijaya, menghadiri kegiatan musyawarah penetapan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Banjar, Rabu, 7 Januari 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Wantilan Desa Banjar.
Kehadiran Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar merupakan bentuk fasilitasi dan pembinaan pemerintah kecamatan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musyawarah tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pengisian BPD PAW Desa Banjar dalam rangka penetapan calon anggota BPD yang telah dinyatakan lolos tahapan administrasi. Setelah melalui proses musyawarah yang diikuti oleh perwakilan Banjar Dinas Melanting, forum secara mufakat menyepakati dan menyetujui Ida Bagus Adnyana Manuaba, S.E., sebagai anggota BPD PAW Desa Banjar.
Penetapan tersebut berlaku untuk sisa masa jabatan periode 2019–2027 dan dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Penetapan.
Selanjutnya, Panitia Pengisian BPD PAW menyerahkan Berita Acara Penetapan kepada Perbekel Desa Banjar. Dokumen tersebut akan diteruskan kepada Bupati melalui Camat Banjar sebagai bagian dari tahapan administrasi pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan terlaksananya musyawarah ini, diharapkan keberadaan anggota BPD PAW yang baru dapat memperkuat peran BPD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Banjar.