Rapat penting tersebut dihadiri oleh Camat Banjar, I Made Mardika; perwakilan Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Ibu Sundu; perwakilan dari Disperindagkop Kabupaten Buleleng; Pemerintah Desa Kaliasem; BPD; para Kepala Sekolah Dasar se-Desa Kaliasem; Kelompok Wanita Tani (KWT); serta tokoh-tokoh masyarakat yang aktif berkontribusi dalam pembangunan desa.
Dalam arahannya, Camat Banjar I Made Mardika menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih. Ia menekankan bahwa kehadiran koperasi ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Desa Kaliasem, khususnya dalam membangun ekonomi desa yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
"Pembentukan Koperasi Merah Putih ini sangat bermanfaat dan berguna bagi masyarakat Kaliasem. Ini adalah langkah strategis untuk membangkitkan ekonomi rakyat melalui semangat gotong royong,” ujar Camat Mardika.
Kegiatan Musdesus ini tidak hanya berisi kesepakatan administratif, tetapi juga dirangkai dengan diskusi terbuka mengenai visi dan arah pengembangan koperasi ke depan. Seluruh peserta tampak antusias berdialog, berbagi ide, dan menyampaikan harapan terhadap peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan warga.
Koperasi Merah Putih merupakan lembaga ekonomi berbasis koperasi yang mengedepankan nilai nasionalisme, solidaritas, dan kemandirian rakyat. Nama “Merah Putih” menjadi simbol semangat kebangsaan dan perjuangan bersama untuk membangun Indonesia dari desa.
Koperasi ini dibentuk dengan tujuan utama untuk memberdayakan masyarakat melalui prinsip: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Koperasi Merah Putih hadir sebagai alternatif sistem ekonomi yang lebih adil, terutama bagi masyarakat kecil yang kerap terpinggirkan dalam sistem kapitalistik.
Adapun ruang lingkup kegiatan koperasi ini meliputi:
Usaha simpan pinjam
Penyediaan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau
Pemberdayaan UMKM dan pelatihan kewirausahaan
Pengelolaan usaha bersama berbasis komunitas
Lebih dari sekadar entitas bisnis, Koperasi Merah Putih adalah gerakan sosial yang menghidupkan kembali cita-cita ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945.
Dengan dimulainya inisiatif ini di Desa Kaliasem, diharapkan masyarakat bisa membangun kekuatan ekonomi dari akar rumput, demi menuju desa yang mandiri, kuat, dan sejahtera.(pas)