Buleleng, 9 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi terkait pembahasan laporan dan target capaian Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di wilayah Kabupaten Buleleng. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Buleleng ini dipimpin oleh Plt. Asisten II Setda Buleleng, dengan dihadiri oleh perwakilan Bappeda, Dinas Perkimta, serta sejumlah undangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menindaklanjuti petunjuk dari Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam rangka percepatan penyerahan PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, disampaikan beberapa poin penting, antara lain:
Sesuai arahan MCP KPK, penyerahan PSU di Kabupaten Buleleng yang saat ini masih tergolong minim, diharapkan mengalami peningkatan signifikan. Target yang ditetapkan adalah maksimal 8 PSU dapat diserahkan kepada Pemkab Buleleng hingga akhir tahun 2025.
Di Kecamatan Banjar, proses penyerahan PSU masih berlangsung, khususnya untuk perumahan Naratam Banjar Residence yang berlokasi di Desa Banjar Tegeha. Proses ini akan terus dikawal hingga tuntas agar dapat segera tercatat sebagai aset daerah.
Mengingat masih banyaknya PSU yang belum diserahkan, serta adanya berbagai kendala di masing-masing kecamatan, Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng akan segera melakukan pendataan PSU yang terlantar. Hasil pendataan ini akan menjadi dasar untuk proses penyerahan aset kepada Pemkab Buleleng secara bertahap. Penjadwalan teknis pendataan akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh dinas terkait.
Rapat ini turut dihadiri oleh Staf Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, I Wayan Arry Wirawan, yang memberikan masukan terkait percepatan proses administrasi dan teknis dalam pengelolaan PSU yang belum diserahkan.
Melalui rapat ini, diharapkan koordinasi lintas sektor dapat berjalan lebih optimal guna memastikan setiap PSU yang telah memenuhi syarat dapat segera diserahkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.