Penertiban dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan yang melibatkan unsur dari Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, BPMPTSP, Satpol PP, serta aparat keamanan termasuk Babinkamtibmas.
Di Desa Temukus, lokasi yang menjadi sasaran antara lain: Villa Camboja, Villa Cabin, Villa Trimurti, Villa Kupu-Kupu, Villa Golden Brid, Villa Samas Titi, dan Villa Bali L.
Di Desa Banjar, tim menyasar: Villa Sangsangar I, Villa Sangsangar II, Villa Dini, Villa Banjar Beach, Villa Saffan, dan Villa Ambar.
Sementara di Desa Kaliasem, yang diperiksa antara lain: Hotel Pandawa, Villa Silence, Villa Kubu Kusuma, Villa Kazenotoki, Villa Aura, Villa Flower, dan Villa Kupu Kupu.
Tujuan dari penertiban ini adalah untuk memperbarui dan menertibkan data usaha jasa pariwisata, sekaligus mengedukasi pelaku usaha agar memenuhi ketentuan perizinan, pelaporan pajak, serta kewajiban ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Perwakilan dari Kantor Imigrasi dalam kegiatan tersebut mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa akomodasi untuk secara rutin melaporkan tamu asing yang menginap melalui aplikasi resmi APOA yang dapat diakses di situs apoa.imigrasi.go.id. Langkah ini dianggap penting dalam rangka mendukung pengawasan keimigrasian serta menjamin keamanan dan ketertiban wilayah pariwisata.
Kasi Satpol PP Kecamatan Banjar, I Nyoman Kusmananda, yang turut mendampingi kegiatan ini, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban tidak hanya bersifat pemeriksaan dokumen, tetapi juga pembinaan langsung di lapangan.
Kegiatan serupa akan terus berlanjut di tahap-tahap berikutnya guna memastikan seluruh usaha pariwisata di wilayah Buleleng terdata, berizin, dan taat aturan, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta perlindungan hukum bagi wisatawan dan pelaku usaha itu sendiri.(pas)