DPD RI Laksanakan RDP Terkait Aduan Masyarakat, Hasilkan Kesepakatan Rekonsiliasi
Banjar – Upaya penyelesaian persoalan yang melibatkan warga yang mengatasnamakan Desa Adat Tamblingan dan Desa Adat Munduk memasuki babak baru. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Senin (3/8/2026), dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Bupati Buleleng dalam hal ini ditugaskan kepada Camat Banjar. RDP yang dihadiri oleh Anggota DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, telah menegaskan kembali penguatan Desa Adat di Bali.
RDP tersebut juga dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Banjar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Perbekel Munduk, Tim 9 Catur Desa Adat Tamblingan, Kelian Adat Munduk, tokoh masyarakat Tamblingan. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dengan mengedepankan dialog dan semangat kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Dalam RDP tersebut, para peserta menyepakati sejumlah rekomendasi sebagai langkah awal penyelesaian permasalahan. Salah satu poin utama yang dihasilkan adalah rekomendasi agar warga Tamblingan yang dulunya bertahan dan emperjuangka pemekaran desa adat Munduk, kembali bergabung dengan Desa Adat Munduk. Sementara itu, terkait keberadaan pura maupun pelinggih yang menjadi bagian dari persoalan, disepakati agar tidak dilakukan pembongkaran. Pembahasan mengenai keberadaan pura tersebut akan kembali dirembukkan melalui musyawarah bersama pada kesempatan berikutnya.
DPD RI juga menegaskan pentingnya rekonsiliasi sebagai jalan penyelesaian yang mengedepankan persatuan dan keharmonisan masyarakat adat. Dalam kesempatan itu ditegaskan bahwa kewibawaan Desa Adat Munduk harus tetap terjaga, sekaligus menghormati kedudukan desa adat di Bali sebagai lembaga otonom sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak menyepakati bahwa proses penyelesaian akan dilaksanakan paling lambat pada saat Purnama bulan depan di Desa Adat Munduk, dengan harapan seluruh rekomendasi dapat diwujudkan melalui musyawarah mufakat.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Camat Banjar Putu Widiawan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan RDP yang telah menghadirkan seluruh unsur terkait dalam satu forum dialog.
"Kami mengapresiasi langkah DPD RI yang telah memfasilitasi rapat dengar pendapat ini sehingga seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik. Pemerintah Kecamatan Banjar mendukung penuh penyelesaian permasalahan melalui musyawarah, mengedepankan semangat rekonsiliasi, serta tetap menghormati keberadaan dan kewibawaan desa adat sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Kami berharap seluruh rekomendasi yang telah disepakati dapat ditindaklanjuti dengan baik sehingga situasi tetap kondusif, harmonis, dan mampu mempererat persaudaraan di tengah masyarakat."
Camat Banjar juga berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen bersama terhadap hasil pertemuan tersebut, sehingga proses penyelesaian yang akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang membawa manfaat bagi seluruh masyarakat.