Kasubag Umum dan Keuangan, Ni
Made Swastrini, S.Sos., menghadiri Sosialisasi Penyusunan ANJAB ABK Jabatan Pelaksana, Kamis (20/7/2023) di Ruang Rapat Bagian
Organisasi Setda Kabupaten Buleleng. Sosialisasi dihadiri seluruh OPD Kabupaten
Buleleng yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 20 s/d 21 Juli
2023 dan per hari dibagi menjadi 2 sesi sesuai jadwal.
Adapun hal-hal yang dibahas pada hari ini
antara lain :
1. Format penyusunan ANJAB
ABK masih tetap menggunanakan pedoman PERMENPAN RB No 1 Tahun 2020, hanya saja
nama Jabatan sudah berubah sesuai dengan PERMENPAN RB No 45 Tahun 2022;
2. Dalam penyusunan uraian
tugas Jabatan Pelaksana agar tetap mengacu pada Tupoksi pada SKPD masing -
masing sehingga uraian tupoksi atasan bisa terbagi habis kepada tugas bawahan,
dan untuk Jabatan Pelaksana pada pengisian Ikhtisar Jabatan agar mengacu pada KEPMENPAN RB No 1103 Tahun 2022;
3. Untuk jumlah kebutuhan dan yang sudah terisi pada Peta Jabatan
PERMENPAN No 41 Tahun 2018 yang sekarang akan dirubah ke PERMENPAN No 45 Tahun
2022 agar tidak ada perubahan baik penambahan maupun pengurangan karena ini hanya sifatnya peralihan;
4. Apabila di dalam SKPD masing - masing mengusulkan Jabatan Fungsional,
diharapkan untuk Pimpinan SKPD membuat surat usulan berdasarkan jumlah dari
penghitungan ABK kepada BKPSDM untuk bisa ditindaklanjuti pengusulannya kepada
Instansi Pengampu;
5. Untuk ANJAB ABK yang sudah selesai dibuat agar segera diinput pada
Aplikasi E-Anjab paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.
#KCBpastibisa
#banggamelayanibangsa
#AnjabABK
#ASNBerAKHLAK