Pemerintah Desa menyusun
perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan
mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan
Desa disusun secara berjangka meliputi:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa
untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa
atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya
dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib
menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara
partisipatif.
Lalu apa saja yang menjadi ketentuan dalam penyusunan
dari RPJM Desa?
Selasa, 17 Mei 2022 Camat Banjar I Made Mardika,SE bersama Staf
Pembangunan menghadiri Musrenbangdesa RPJMDesa tahun 2022-2027 Desa
Banjar Tegeha dalam rangka membahas dan meyepakati rancangan
RPJMDesa., yang hadir dalam rapat ini yaitu Perbekel beserta
Perangkat desa, Ketua dan anggota BPD unsur Lembaga desa, Adat dan Tomas Desa
Banjar Tegeha. Permasalahan sampai hari ini sebagai kendala lambatnya
proses penyusunan adalah Perbup Buleleng tentang juknis penyusunan belum
turun, dan solusi kesepakatan yaitu hanya menggunakan Surat Edaran DPMD
Kabupaten Buleleng no. 140/006/Bid.1/DPMD, materi dibacakan oleh Ketua Tim
Penyusun RPJMDesa dan dilakukan pembahasan dari 4 Bidang yaitu : Bidang
penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan
Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang
Pemberdayaan Masyarakat.(PAS)