(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

MUSDES RPJMDESA BANJAR TEGEHA TAHUN 2022-2027

Admin banjar | 17 Mei 2022 | 176 kali

Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat  RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah

Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan  pembangunan Desa secara partisipatif.

Lalu apa saja yang menjadi ketentuan dalam penyusunan dari RPJM Desa?

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja
  • RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota, yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa
  • RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota
  • RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.

Selasa, 17 Mei 2022 Camat Banjar I Made Mardika,SE bersama Staf Pembangunan menghadiri  Musrenbangdesa RPJMDesa tahun 2022-2027 Desa Banjar Tegeha dalam rangka membahas dan meyepakati rancangan RPJMDesa., yang hadir dalam rapat ini yaitu  Perbekel beserta Perangkat desa, Ketua dan anggota BPD unsur Lembaga desa, Adat dan Tomas Desa Banjar Tegeha. Permasalahan sampai hari ini sebagai kendala lambatnya proses penyusunan adalah Perbup Buleleng tentang  juknis penyusunan belum turun, dan solusi kesepakatan yaitu hanya menggunakan Surat Edaran DPMD Kabupaten Buleleng no. 140/006/Bid.1/DPMD, materi dibacakan oleh Ketua Tim Penyusun RPJMDesa dan dilakukan pembahasan dari 4 Bidang yaitu : Bidang penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan,  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat.(PAS)