FKP Kecamatan Banjar Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, IKM Semester I Capai 90,10
BULELENG – Kecamatan Banjar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Kamis (20/8/2026). Forum tersebut menjadi ruang untuk memperoleh masukan, saran, dan pendapat dari berbagai instansi serta lembaga terkait terhadap perencanaan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan Banjar.
Kegiatan dibuka oleh Camat Banjar Putu Widiawan, S.Sos. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan FKP melibatkan berbagai unsur dan instansi terkait sebagai bagian dari upaya memperoleh masukan terhadap perencanaan pelayanan publik yang dipaparkan.
“FKP ini melibatkan instansi dan lembaga terkait. Tujuannya adalah memperoleh pendapat dan masukan atas perencanaan yang dipaparkan, khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” demikian pokok arahan Camat Banjar dalam forum tersebut.
Pelaksanaan FKP Kecamatan Banjar tahun 2026 sebelumnya telah dijadwalkan pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar. Peserta yang diundang berasal dari berbagai unsur, antara lain Kapolsek Banjar, Danramil 1609 Banjar, Forum Komunikasi Perbekel, TP PKK, MDA, PHDI, WHDI, unsur pendidikan, pertanian, kependudukan, PLKB, puskesmas, MKKS SMP, K3S, penyuluh agama Hindu, penyuluh Bahasa Bali serta Widya Sabha Kecamatan Banjar.
Dalam forum tersebut juga dipaparkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atau Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan Banjar Semester I Tahun 2026. Berdasarkan survei yang dilaksanakan pada April hingga Juni 2026 dengan melibatkan 200 masyarakat sebagai responden, Kecamatan Banjar memperoleh nilai IKM sebesar 90,10.
Nilai tersebut berada pada interval konversi 88,31–100,00, sehingga mutu pelayanan Kantor Camat Banjar masuk kategori A, dengan kinerja unit pelayanan dinilai Sangat Baik.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pelayanan yang diberikan Kantor Camat Banjar mendapatkan respons positif dari masyarakat. Namun, melalui FKP, capaian tersebut tetap diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan ke depan.
Dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, Kecamatan Banjar memiliki delapan Standar Pelayanan, yakni pelayanan penerbitan keputusan Camat tentang Laporan Hasil Evaluasi (LHE) rancangan APBDesa dan perubahan APBDesa, rekomendasi pemberhentian sementara perangkat desa, rekomendasi pemberhentian perangkat desa, surat perintah tugas Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas Perbekel, rekomendasi mutasi jabatan perangkat desa, rekomendasi pengangkatan calon perangkat desa, pengesahan proposal dan surat lainnya bagi perorangan/lembaga/organisasi kemasyarakatan, serta pelayanan pengaduan.
Selain standar pelayanan tersebut, Kantor Camat Banjar juga memiliki sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mendukung penyelenggaraan pelayanan, termasuk SOP permohonan informasi publik dan SOP layanan aduan masyarakat.
Untuk memperkuat pelayanan pengaduan, Kecamatan Banjar telah mengembangkan SILDUMAS (Sistem Layanan Aduan Masyarakat) sebagai inovasi pelayanan pengaduan berbasis digital. Sistem ini dikembangkan agar penyampaian pengaduan masyarakat dapat dilakukan secara cepat, mudah, transparan, serta dapat dipantau proses penyelesaiannya.
Kecamatan Banjar juga memiliki inovasi Kantor SERABI MAS (Kantor Sehat, Ramah Disabilitas dan Masalah Sosial lainnya) yang diarahkan untuk menciptakan fasilitas pelayanan publik yang aksesibel, inklusif, humanis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas serta kelompok rentan dan lansia.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Kecamatan Banjar terus mendorong kolaborasi lintas sektor agar penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya mempertahankan capaian IKM 90,10 dengan predikat A/Sangat Baik, tetapi juga semakin responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.