(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Desa Gesing Melaksanakan Musdes Penegasan dan Penghapusan Aset

Admin banjar | 11 Desember 2024 | 651 kali

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Tahun 2011, aset adalah semua kekayaan yang dipunyai oleh individu ataupun kelompok yang berwujud maupun tidak berwujud, yang memiliki nilai akan manfaat bagi setiap orang atau perusahaan

Aset berwujud adalah aset dengan bukti fisik nyata, sehingga dapat dirasakan dan dilihat oleh kasat mata. Contoh aset berwujud antara lain seperti tanah, rumah, emas, uang, alat kantor, mesin, kas, surat berharga, barang dagangan dan benda-benda lain yang dapat dilihat dengan kasat mata.

Kasi, Pemerintahan, Gusti Bagus Sarpa Wijaya,SE., mewakili Camat Banjar, menghadiri Musdes penegasan Aset Desa  di Desa, Gesing, Rabu, 11 Desember 2024, yang dihadiri, Perbekel, BPD,LPM,Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat, kegiatan Musdes Penegasan Aset berupa tanah yang akan dipergunakan sebagai lokasi Pembangunan Kantor Desa. Setelah itu   dilanjutkan dengan musdes penghapusan aset.

Stelah kesepakatan dan penandatangan Berita Acara kegiatan Musdes berjalan dengan lancar.

#ASNBERAKHLAK

#BANGGAMELAYANI

#KCBPASTIBISA