Sesuai
dengan Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 100.3.3.2/224/HK/2023, tertanggal 1
Maret 2023, tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan
Peresmian Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Antar Waktu Desa Sidetapa, Kecamatan
Banjar Kabupaten Buleleng, Camat Banjar, I Made Mardika SE., melantik sekaligus mengambil sumpah janji anggota BPD
PAW Desa Sidetapa yang dilaksanakan di Kantor Desa Sidetapa.
Pemberhentian
Anggota Badan Permusyawaratan Desa memberhentikan Gede Damar, sebagai BPD,
digantikan oleh I Made Dana,SH sebagai PAW BPD Desa Sidatapa. Acara dihadiri
Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar, Perbekel Sidetapa beserta perangkat, kelembagaan
LAD dan LKD, rohaniawan dan BPD beserta anggota. Acara diawali dengan pembacaan
SK oleh staf kecamatan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji,
penanganan berita acara serta pembacaan sambutan Pj. Bupati Buleleng yang
dibacakan oleh Camat Banjar.
#KCBPastiBisa
#BPDAntarWaktu