(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Kasi POL PP Kecamatan Banjar Hadiri Rapat Evaluasi 100 Hari Kerja Bupati dan Gubernur Bali di Kantor SAT POL PP Buleleng

Admin banjar | 27 Mei 2025 | 267 kali

Buleleng, 27 Mei 2025 – Bertempat di Ruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat POL PP) Kabupaten Buleleng, dilaksanakan rapat evaluasi terhadap pelaksanaan program 100 hari kerja Bupati Buleleng dan Gubernur Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh para perwakilan Sat POL PP dari seluruh kecamatan, termasuk Kasi POL PP Kecamatan Banjar, Nyoman Kusumanda.

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Sat POL PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana, AP., MM., yang sekaligus memberikan pemaparan terkait hasil evaluasi serta arah kebijakan ke depan.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa dari enam prioritas kerja Bupati Buleleng, salah satu yang terkait langsung dengan tugas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum) adalah penertiban pedagang bermobil yang kerap berjualan di tempat-tempat yang tidak semestinya.

Sementara itu, dari sisi Pemerintah Provinsi Bali, terdapat empat program prioritas Gubernur yang menjadi fokus pengawasan dan penertiban oleh Sat POL PP, yaitu:

  1. Gerakan Bali Bersih Sampah dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,

  2. Gerakan Penertiban Reklame Tidak Berizin secara serentak,

  3. Pendataan Villa Tak Berizin dan yang melanggar estetika wilayah,

  4. Penerapan Aksara Bali pada papan nama fasilitas publik.

Dalam sesi diskusi, permasalahan seputar eks pasar lama Banjar turut disinggung. Kasi POL PP Kecamatan Banjar, Nyoman Kusumanda, melaporkan bahwa koordinasi dan pembinaan telah dilakukan bersama Sat POL PP Kabupaten, Kelian Desa Adat, dan Ketua Pecalang setempat. Menanggapi hal tersebut, Kasat POL PP menyarankan agar pengawasan pedagang di wilayah tersebut lebih diintensifkan oleh Pecalang, karena menurutnya hal itu bukan menjadi tugas langsung dari Sat POL PP Kabupaten.

Agenda rapat juga mencakup pembahasan rencana penempatan personel menyusul perubahan status tenaga kontrak menjadi P3K dan CPNS sebanyak 38 orang, serta pengembalian anggota dari Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati (RJB) ke kesatuan tugas masing-masing.

Tiga alternatif skema penempatan yang diusulkan meliputi:

  • Pembentukan UPTD Sat POL PP di beberapa wilayah strategis,

  • Pembentukan sistem Bawah Kendali Operasi (BKO),

  • Pembentukan Polisi Pamong Praja Desa (POLPRADES).

Dalam skema BKO, wilayah Kabupaten Buleleng akan dibagi menjadi dua sektor:

  • Sektor Timur meliputi Kecamatan Tejakula, Kubutambahan, dan Sawan, dengan titik kumpul di Kecamatan Kubutambahan.

  • Sektor Barat meliputi Kecamatan Gerokgak, Seririt, Busungbiu, dan Banjar, dengan titik kumpul di Kecamatan Seririt.

Masing-masing sektor akan diperkuat dengan satu regu yang terdiri dari 11 personel.

Rapat evaluasi ini ditutup oleh Kasat POL PP Kabupaten Buleleng dengan penekanan pada pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga trantibum, serta optimalisasi peran satuan keamanan di tingkat desa hingga kabupaten.(pas)