(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

POL PP KECAMATAN BANJAR HADIRI DUA KEGIATAN STRATEGIS DI KABUPATEN BULELENG: PENANGANAN ZOONOSIS DAN PENYUSUNAN RISPKP 2025–2035

Admin banjar | 28 Mei 2025 | 349 kali

Buleleng, Rabu, 28 Mei 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng turut serta dalam dua agenda penting yang diselenggarakan hari ini, yaitu Sosialisasi Pembahasan Penanganan Penyakit Zoonosis dan Rapat Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) Tahun 2025–2035.

Penanganan Penyakit Zoonosis: Antisipasi Ancaman Penyakit dari Hewan ke Manusia

Acara pertama bertempat di lingkungan BPBD Kabupaten Buleleng, dibuka oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD, Bapak Yudistira, yang mewakili Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan yang memaparkan bahaya penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya. Salah satu contohnya adalah flu burung.

Dijelaskan bahwa pencegahan penyakit zoonosis dilakukan melalui vaksinasi, karantina, dan penerapan biosekuriti. Dalam paparannya, narasumber juga menyinggung penanganan rabies yang masih menjadi tantangan di Kabupaten Buleleng. Meskipun telah dilakukan vaksinasi di seluruh kecamatan, beberapa kasus positif rabies masih ditemukan, meskipun jumlahnya terus menurun.

Ke depan, Kabupaten Buleleng akan membentuk Tim Penanganan Penyakit Zoonosis yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga tokoh agama. Tim ini diharapkan dapat bersinergi dengan BPBD dalam upaya penanganan darurat penyakit zoonosis.

RISPKP 2025–2035: Menuju Sistem Proteksi Kebakaran yang Terpadu

Di hari yang sama, staf Satpol PP juga menghadiri Rapat Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2035 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Brida mewakili Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng.

Penyusunan RISPKP ini dijadwalkan berlangsung dari 9 Mei hingga 9 Agustus 2025, dan dimaksudkan sebagai dokumen panduan dalam perencanaan program proteksi kebakaran dan penyelamatan. Tujuan utamanya adalah tersusunnya pedoman tertib penyelenggaraan bangunan, serta peningkatan komitmen pemerintah daerah terhadap sistem keselamatan kebakaran.

Dalam forum tersebut, Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menyampaikan masih adanya kekurangan sarana prasarana dan sumber daya manusia. Sementara itu, Kabid Pencegahan melaporkan telah dilakukannya pembentukan relawan, edukasi masyarakat, dan penilaian risiko (assessment). Bidang 3 Damkar juga menekankan pentingnya pemeliharaan sistem informasi dan komunikasi serta kerja sama dengan daerah perbatasan.

Bappeda menambahkan bahwa pengadaan mobil pemadam kebakaran telah masuk dalam pembahasan perubahan anggaran. Rapat ini ditutup oleh Kepala Badan Penelitian dan Inovasi Daerah (Kaban), dan turut dihadiri oleh Kasi Satpol PP Nyoman Kusumananda serta anggota Putu Anom Asitina.

Dengan keterlibatan aktif dalam kedua kegiatan ini, Satpol PP menunjukkan komitmen dalam mendukung kebijakan strategis daerah, baik di bidang kesehatan masyarakat maupun mitigasi kebakaran dan penyelamatan.(pas)