Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah
Musrenbangdes adalah forum musyawarah
tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana
Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.
Kepala
Desa lah yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan
atau menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa tersebut, dengan
di ikuti oleh pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat ( 47 ayat 2 )
Seijin Camat
Banjar, kasi Pembangunan Komang
Sarinadi,SE., bersama, Kasi Pemerintahan, Gst Bagus Sarpa Wijaya,SE., dan staf teknis melaksanakan koordinasi
terkait pelaksanaan MusrenbangDes di Desa Dencarik dan Desa Tampekan, dalam hal
ini ditekankan untuk Mengisi Form 1 sampai dengan 20, Matrik, dan jadwal yang
ditetapkan dalam Pelaksanannnya,
#Musrenbangdesa
#ASNBERAKHLAK
#KCBpastibisa