(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Koordinasi Terkait Musrenbang Desa di Desa Dencarik dan Desa Tampekan

Admin banjar | 04 September 2024 | 32 kali

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.

Kepala Desa lah yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan atau menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa tersebut, dengan di ikuti oleh pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat ( 47 ayat 2 )

 

Seijin Camat Banjar,  kasi Pembangunan Komang Sarinadi,SE., bersama, Kasi Pemerintahan, Gst Bagus Sarpa Wijaya,SE.,  dan staf teknis melaksanakan koordinasi terkait pelaksanaan MusrenbangDes di Desa Dencarik dan Desa Tampekan, dalam hal ini ditekankan untuk Mengisi Form 1 sampai dengan 20, Matrik, dan jadwal yang ditetapkan dalam Pelaksanannnya,

#Musrenbangdesa

#ASNBERAKHLAK

#KCBpastibisa