Banjar, 25 Agustus 2025, Sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kesucian alam melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Kecamatan Banjar mengintensifkan penerapan Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Pada Senin (25/8), Plt. Camat Banjar, Putu Widiawan, mengajak seluruh pegawai baik ASN maupun Non ASN untuk disiplin dalam melakukan pemilahan sampah di masing-masing ruangan sebelum pulang kerja. "Mari kita jaga lingkungan kita mulai dari diri sendiri. Pemilahan sampah bukan hanya kewajiban, tapi bentuk tanggung jawab kita terhadap kebersihan dan kelestarian alam," ungkapnya.
Pergub ini mewajibkan pengelolaan sampah berbasis sumber, baik di kawasan permukiman, komersial, industri, maupun fasilitas umum dan sosial. Aturan tersebut menekankan penggunaan bahan rendah sampah, penyediaan tempat sampah terpilah, serta pemanfaatan bank sampah sebagai bagian dari ekonomi sirkular.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan PP No. 81 Tahun 2012, yang menegaskan setiap orang wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.
Melalui gerakan sederhana di lingkungan kerja, Plt. Camat Banjar berharap muncul budaya baru dalam tata kelola sampah. "Jika kantor bisa menjadi contoh, saya yakin masyarakat pun akan lebih sadar pentingnya memilah sampah dari sumbernya," imbuh Widiawan.
Dengan demikian, penerapan regulasi ini bukan hanya sebatas instruksi, melainkan upaya bersama untuk menjaga kesehatan masyarakat, menciptakan lingkungan bersih, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Bali.