(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2024, Camat Banjar Arahkan Pelayanan Aduan Masyarakat Harus Direspon Dengan Cepat Namun Tetap Terukur

Admin banjar | 31 Maret 2026 | 56 kali

Buleleng, 31 Maret 2026 – Pemerintah Kecamatan Banjar menyelengarakan rapat koordinasi di Ruang Rapat Desa Kaliasem, Selasa (31/3/2026), guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan gangguan ketertiban umum dan ketentraman lingkungan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Banjar Putu Widiawan, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Kasi Pol PP Kecamatan Banjar dan Sukasada, serta unsur terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Camat Banjar Putu Widiawan menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat yang masuk secara berkala, termasuk dari warga negara asing (WNA) yang berdomisili di wilayah Kaliasem. Aduan tersebut berkaitan dengan gangguan kebisingan yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Rapat ini penting untuk memastikan setiap aduan masyarakat kita tindaklanjuti secara tepat dan terdokumentasi dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, rapat juga membahas rencana sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Perda ini menjadi acuan utama dalam penanganan berbagai aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban, termasuk kebisingan dari kegiatan hiburan di lingkungan permukiman.

Putu Widiawan menegaskan, koordinasi lintas instansi sangat diperlukan agar penanganan aduan berjalan efektif dan sesuai prosedur. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif kepada pihak terlapor guna mencari solusi tanpa menimbulkan konflik baru.

Sementara itu, perwakilan Satpol PP Kabupaten Buleleng mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan peninjauan lapangan terkait laporan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ditemukan secara langsung tingkat kebisingan seperti yang dilaporkan, karena sebagian besar laporan diterima dalam bentuk dokumentasi video.

“Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024, aktivitas masyarakat masih diperbolehkan hingga pukul 22.00 WITA. Namun untuk ambang batas kebisingan, mengacu pada ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup, yakni maksimal 55 desibel. Pengukuran tersebut memerlukan alat khusus yang tersedia di Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Satpol PP juga menekankan bahwa solusi utama dalam persoalan ini adalah kesadaran bersama dari masyarakat untuk menjaga kenyamanan lingkungan, termasuk dengan mengatur volume suara agar tidak mengganggu warga sekitar.

Sebagai tindak lanjut, disepakati akan dilakukan pengecekan lapangan bersama serta pendekatan langsung kepada pihak terlapor dan pelapor guna memperoleh data yang lebih akurat. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan mengedepankan kepentingan bersama.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kecamatan Banjar menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat serta menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayahnya