Banjar, 19 Maret 2025 - Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Banjar, Nyoman Kusumananda, bersama anggota Satpol PP, melaksanakan sejumlah kegiatan penegakan peraturan daerah serta pemantauan dampak bencana alam di wilayah Kecamatan Banjar.
Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024, Satpol PP melakukan penertiban pemasangan banner ilegal di pohon perindang jalan serta tiang listrik dan telepon di sepanjang Jalan Serit - Singaraja. Selain itu, dilakukan edukasi kepada pedagang yang memasang banner mereka di tiang telepon. Dari hasil kegiatan ini, sebanyak 10 banner telah ditertibkan dan diamankan di Kantor Camat Banjar (KCB).
Hujan deras disertai angin kencang yang terjadi sekitar pukul 05.30 WITA menyebabkan sejumlah pohon tumbang dan kerusakan properti di beberapa desa. Tim Satpol PP melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi terdampak, antara lain:
Desa Tirtasari
Desa Gobleg
Desa Pedawa
Desa Tigawasa
Satpol PP bersama aparat desa dan warga setempat telah berkoordinasi untuk membantu para korban serta memastikan kondisi lingkungan kembali aman. Pemerintah Kecamatan Banjar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi dalam beberapa hari ke depan.(pas)