Banjar, 19 Maret 2025 - Kasi Paten Kecamatan Banjar, Made Swastrini, bersama staf melaksanakan monitoring pelayanan publik di Desa Temukus dan Kaliasem guna memastikan pelaksanaan layanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Monitoring diterima langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Operator Desa. Pelayanan publik di desa ini sudah berjalan dengan baik, meskipun beberapa fasilitas pendukung masih menunggu anggaran. Hingga saat ini, baru terlaksana pemasangan Standar Operasional Prosedur (SOP) di meja pelayanan serta pemasangan jam pelayanan.
Monitoring ini juga didampingi oleh staf operator dari Dinas Catatan Sipil dan operator dari Kecamatan. Selain itu, tim melakukan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan pendampingan dari Operator Desa. Sebanyak 10 warga telah berhasil melakukan pendaftaran IKD pada hari ini.
Monitoring di Desa Kaliasem diterima langsung oleh Sekdes dan Operator Desa. Pelaksanaan pelayanan publik di desa ini sudah berjalan dengan baik. Untuk sarana dan prasarana, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, akan ditindaklanjuti dengan pembangunan kantor baru.
Monitoring juga didampingi oleh operator dari Dinas Catatan Sipil dan staf operator kecamatan. Tim melakukan pendaftaran IKD dengan sasaran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan PKK Desa Kaliasem. Sebanyak 10 warga telah berhasil mendaftar IKD, dan tidak ada kendala terkait sistem maupun sinyal.
Dengan adanya monitoring ini, diharapkan pelayanan publik di Desa Temukus dan Kaliasem semakin optimal serta masyarakat semakin sadar akan pentingnya penggunaan Identitas Kependudukan Digital.(pas)