(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Sosialisasi Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Admin banjar | 21 Januari 2025 | 232 kali

Salah satu yang sering ditanyakan adalah tentang bagaimana caranya menghitung tarif BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Camat Banjar, yang diwakili Kasi Pemerintahan,  I Gusti Bagus Nyoman Sarpa Wijaya, menghadiri  Sosialisasi Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang dilaksanakan pada hari ini Selasa, 21 Januari 2025, bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng.

Rapat dipimpin oleh Plt.Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng dan didampingi oleh Kabid Penagihan dan Evaluasi, serta Kabid Pendataan dan Pelayanan. Sosialisasi dihadiri oleh Camat se-Kab.Buleleng, Notaris selaku PPAT dan Ketua HIMPERA.

Dasar hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Produk hukum ini merupakan regulasi dukungan terhadap program pemerintah dalam percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah;

BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan,  yg selanjutnya dalam kebijakan ini diprioritaskan untuk kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah;

Kriteria masyarakat berpenghasilan rendah mengacu pada Peraturan Menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perumahan dan kawasan permukiman (Rp. 7.000.000,- bagi orang perseorangan yg tidak kawin, dan Rp.8.000.000,- bagi orang perseorangan yg kawin);

Kewenangan BPKPD dalam implementasi kebijakan ini adalah menebitkan 2 (dua) produk pelayanan yaitu Surat Keterangan Bebas Objek BPHTB dan Validasi SSPD BPHTB NIHIL. Mekanisme permohonan dilaksanakan melalui aplikasi PPAT Online.

#ASNBERAKHLAK

#BANGGAMELAYANI

#KCBPASTIBISA