Salah satu yang sering ditanyakan adalah
tentang bagaimana caranya menghitung tarif BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan. BPHTB sendiri merupakan pungutan atas
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Camat Banjar, yang diwakili Kasi Pemerintahan, I Gusti Bagus Nyoman Sarpa Wijaya, menghadiri Sosialisasi Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah, yang dilaksanakan pada hari ini Selasa, 21 Januari 2025,
bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin oleh Plt.Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng dan didampingi
oleh Kabid Penagihan dan Evaluasi, serta Kabid Pendataan dan Pelayanan.
Sosialisasi dihadiri oleh Camat se-Kab.Buleleng, Notaris selaku PPAT dan Ketua
HIMPERA.
Dasar hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2024 tentang
Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah. Produk hukum ini merupakan regulasi dukungan terhadap
program pemerintah dalam percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta
rumah;
BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau
bangunan, yg selanjutnya dalam kebijakan
ini diprioritaskan untuk kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat
berpenghasilan rendah;
Kriteria masyarakat berpenghasilan rendah mengacu pada Peraturan Menteri
yg menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perumahan dan kawasan
permukiman (Rp. 7.000.000,- bagi orang perseorangan yg tidak kawin, dan
Rp.8.000.000,- bagi orang perseorangan yg kawin);
Kewenangan BPKPD dalam implementasi kebijakan ini adalah menebitkan 2
(dua) produk pelayanan yaitu Surat Keterangan Bebas Objek BPHTB dan Validasi
SSPD BPHTB NIHIL. Mekanisme permohonan dilaksanakan melalui aplikasi PPAT
Online.
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPASTIBISA