(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengararusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Buleleng

Admin banjar | 25 Juli 2024 | 31 kali

Hal yang sering disalah artikan di masyarakat adalah menyatakan bahwa gender sama dengan jenis kelamin, atau mengartikan gender pasti selalu terkait dengan perempuan. Gender bukan didasarkan pada perbedaan biologis. Definisi gender berbeda dengan jenis kelamin, karena gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang dibentuk atau dikonstruksikan (rekayasa) sosial dan budaya, dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Beragam stereotype terhadap perempuan dan laki-laki yang berkembang di masyarakat seperti laki-laki dikenal lebih rasional, kuat, agresif dan tegas sedangkan wanita bersifat emosional, ragu-ragu, pasif, lemah.

Isu gender merupakan permasalahan yang diakibatkan karena adanya kesenjangan atau ketimpangan gender yang berimplikasi adanya diskriminasi terhadap salah satu pihak (perempuan dan laki-laki). Dengan adanya diskriminasi terhadap perempuan atau laki-laki dalam hal akses dan kontrol atas sumber daya, kesempatan, status, hak, peran dan penghargaan, akan tercipta kondisi yang tidak adil gender.

Isu gender juga merupakan salah satu isu utama dalam pembangunan, khususnya pembangunan sumber daya manusia. Walaupun sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan penguatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG), namun data menunjukkan masih adanya kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat, serta penguasaan terhadap sumber daya, seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, dan bidang strategis lainnya. Adanya ketertinggalan salah satu kelompok masyarakat dalam pembangunan, khususnya perempuan disebabkan oleh berbagai permasalahan di masyarakat yang saling berkaitan satu sama lainnya. Permasalahan paling mendasar dalam upaya peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak adalah pendekatan pembangunan yang belum mengakomodir tentang pentingnya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki dalam mendapatkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan.

Maka, PUG diperlukan sebagai alat yang menciptakan suatu strategi agar dapat mewujudkan pembangunan yang adil, efektif, dan akuntabel oleh seluruh penduduk, baik perempuan, laki-laki, anak perempuan, dan anak laki-laki. PUG ditujukan agar semua program pembangunan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesempatan dan akses perempuan terhadap program pembangunan, dengan adanya kendali dan manfaat bagi perempuan.

 Kamis, 25 Juli 2024, Camat Banjar yang diwakili Kasubag Perencanaan, I Made Sulandra,S.Sos., menghadiri rapat Koordinasi PUG bertempat di Ruang Rapat Bappeda kabupaten Buleleng. Rapat koordinasi dibuka  Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng yang dalam sambutannya menyampaikan. Tujuan dari rapat koordinasi adalah untuk menyampaikan hasil penilaian tahun 2023 dengan perolehan peredikat Pratama predikat ini menurun dari tahun 2022 dikarenakan Format monitoring dan Evaluasi ada perubahan.

Untuk penilaian tahun 2024 yang rencananya di Monitoring pada bulan Oktober 2024 diharapkan semua OPD dalam mengisi format Monitoring dan Evaluasi menyesuaikan dengan format yang sudah dibagikan saat rapat koordinasi dan agar di lengkapi dengan bukti kegiatan, Sebelum mengisi format Monitoring dan Evaluasi akan diawali dengan kegiatan pelatihan (Workshop) untuk mempersamakan persepsi. imbuh Bapak Riang Pustaka sebagai kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng.(pas)