Hal yang sering disalah artikan di masyarakat adalah
menyatakan bahwa gender sama dengan jenis kelamin, atau mengartikan gender
pasti selalu terkait dengan perempuan. Gender bukan didasarkan pada perbedaan
biologis. Definisi gender berbeda dengan jenis kelamin, karena gender adalah
konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan
perempuan yang dibentuk atau dikonstruksikan (rekayasa) sosial dan budaya, dan
dapat berubah dari waktu ke waktu. Beragam stereotype terhadap perempuan dan laki-laki yang berkembang di
masyarakat seperti laki-laki dikenal lebih rasional, kuat, agresif dan tegas
sedangkan wanita bersifat emosional, ragu-ragu, pasif, lemah.
Isu gender merupakan permasalahan yang diakibatkan
karena adanya kesenjangan atau ketimpangan gender yang berimplikasi adanya
diskriminasi terhadap salah satu pihak (perempuan dan laki-laki). Dengan adanya
diskriminasi terhadap perempuan atau laki-laki dalam hal akses dan kontrol atas
sumber daya, kesempatan, status, hak, peran dan penghargaan, akan tercipta
kondisi yang tidak adil gender.
Isu gender juga merupakan salah satu isu utama dalam
pembangunan, khususnya pembangunan sumber daya manusia. Walaupun sudah banyak
upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan
penguatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG), namun data
menunjukkan masih adanya kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam hal
akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat, serta penguasaan terhadap sumber
daya, seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, dan
bidang strategis lainnya. Adanya ketertinggalan salah satu kelompok masyarakat
dalam pembangunan, khususnya perempuan disebabkan oleh berbagai permasalahan di
masyarakat yang saling berkaitan satu sama lainnya. Permasalahan paling
mendasar dalam upaya peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak adalah
pendekatan pembangunan yang belum mengakomodir tentang pentingnya kesetaraan
antara perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki dalam mendapatkan
akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan.
Maka, PUG diperlukan sebagai alat yang menciptakan
suatu strategi agar dapat mewujudkan pembangunan yang adil, efektif, dan
akuntabel oleh seluruh penduduk, baik perempuan, laki-laki, anak perempuan, dan
anak laki-laki. PUG ditujukan agar semua program pembangunan dapat dilaksanakan
dengan mempertimbangkan kesempatan dan akses perempuan terhadap program
pembangunan, dengan adanya kendali dan manfaat bagi perempuan.
Kamis, 25 Juli 2024, Camat Banjar yang diwakili Kasubag Perencanaan, I Made Sulandra,S.Sos., menghadiri rapat Koordinasi PUG bertempat di Ruang Rapat Bappeda kabupaten Buleleng. Rapat koordinasi dibuka Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng yang dalam sambutannya menyampaikan. Tujuan dari rapat koordinasi adalah untuk menyampaikan hasil penilaian tahun 2023 dengan perolehan peredikat Pratama predikat ini menurun dari tahun 2022 dikarenakan Format monitoring dan Evaluasi ada perubahan.
Untuk penilaian tahun 2024 yang rencananya di Monitoring pada bulan Oktober 2024 diharapkan semua OPD dalam mengisi format Monitoring dan Evaluasi menyesuaikan dengan format yang sudah dibagikan saat rapat koordinasi dan agar di lengkapi dengan bukti kegiatan, Sebelum mengisi format Monitoring dan Evaluasi akan diawali dengan kegiatan pelatihan (Workshop) untuk mempersamakan persepsi. imbuh Bapak Riang Pustaka sebagai kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng.(pas)