Selasa, 15 Nopember 2022,
Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa, seijin Camat Banjar, Kasi Pemerintahan, I
Gusti Bagus Sarpa Wijaya, SE., dan Kepala Sub. Bagian Perencanaan, I Made
Sulandra, S. Sos beserta staf melaksanakan Monev Administrasi Pemerintahan Desa
di Desa Banjar Tegeha dan Desa Banjar. Sebagai evaluasi, diharapkan kepada desa
untuk melengkapi administrasi yang kurang dan menyesuaikan dengan format yang
ada pada lampiran Permendagri No. 47 Tahun 2016.
#KCBPastiBisa
#TertibAdministrasi
#AdministrasiPemerintahanDesa