(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Monev Administrasi Pemerintahan Desa di Desa Banjar Tegeha dan Desa Banjar

Admin banjar | 15 November 2022 | 47 kali

Selasa, 15 Nopember 2022,

 

Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, seijin Camat Banjar, Kasi Pemerintahan, I Gusti Bagus Sarpa Wijaya, SE., dan Kepala Sub. Bagian Perencanaan, I Made Sulandra, S. Sos beserta staf melaksanakan Monev Administrasi Pemerintahan Desa di Desa Banjar Tegeha dan Desa Banjar. Sebagai evaluasi, diharapkan kepada desa untuk melengkapi administrasi yang kurang dan menyesuaikan dengan format yang ada pada lampiran Permendagri No. 47 Tahun 2016.

 

#KCBPastiBisa

#TertibAdministrasi

#AdministrasiPemerintahanDesa