(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

POL PP Kecamatan Banjar Dampingi Pendataan Usaha Jasa Pariwisata di Tiga Desa

Admin banjar | 26 Agustus 2025 | 88 kali

Banjar, 26 Agustus 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kecamatan Banjar bersama instansi terkait melaksanakan pendampingan kegiatan pendataan usaha jasa pariwisata pada Selasa (26/8). Kegiatan ini melibatkan Dinas Pariwisata, DPMPTSP, BPKPD, Disnaker, DLH, serta Imigrasi, yang menyasar sejumlah usaha di Desa Kaliasem, Desa Banyuatis, dan Desa Munduk.

Di Desa Kaliasem, tim mendata beberapa usaha jasa pariwisata, antara lain Villa Lumbung Amertha Sari dan Villa Griya Amerta Sari yang saat ini tutup tanpa staf, Villa Cantik dengan 4 kamar dan 3 karyawan namun belum memiliki NIB, Hotel K’s Beach Resort dengan 16 kamar dan 12 karyawan yang masih dalam proses pengalihan izin, Villa Star View (3 kamar, 2 karyawan) dengan administrasi lengkap, Villa Joglo yang tidak ditemukan pemilik maupun staf, serta Nugraha Hotel dengan 20 kamar dan 12 karyawan yang administrasinya dinyatakan lengkap. Personel POL PP yang bertugas yaitu Ida Kadek Kamenuh dan Kadek Arya Astawa.

Sementara di Desa Banyuatis (Banjar Dinas Kelod dan Banjar Dinas Tengah), usaha yang terdata meliputi Home Stay Igucci, Yoga Home Stay, Villa Atres, dan Villa Sri Lestari. Pendataan di desa ini melibatkan personel Nyoman Armaya dan MD Budi Putrawan.

Adapun di Desa Munduk (Banjar Dinas Beji dan Banjar Dinas Taman), tim mencatat usaha Villa Tjeraki House (2 kamar), Dangin Mangkalan Homestay (7 kamar), Guru Ratna Homestay (5 kamar), Puri Sunny (10 kamar), Made Oka Homestay (11 kamar), Home Made (4 kamar), serta Puri Alam Bali (8 kamar). Personel yang bertugas adalah Putu Anom Astina dan Desak Melan.

Dalam arahan teknis, pihak Imigrasi menekankan kewajiban setiap pengelola usaha untuk melaporkan tamu yang menginap melalui aplikasi apoa.imigrasi.go.id. Sementara itu, Disnaker mengingatkan agar seluruh pegawai terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dari sisi Dinas Pariwisata, para pemilik usaha diimbau melengkapi seluruh dokumen perizinan sebagai syarat legalitas beroperasi.

Kasi Trantib dan POL PP Kecamatan Banjar, Nyoman Kusumananda, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor untuk memastikan usaha jasa pariwisata di wilayah Kecamatan Banjar berjalan sesuai aturan. “Pendataan ini penting agar seluruh usaha memiliki legalitas yang jelas, tertib administrasi, serta memperhatikan aspek ketenagakerjaan dan keimigrasian,” ujarnya.

Kegiatan berjalan lancar dengan dukungan penuh aparat desa dan para pemilik usaha, sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pariwisata yang berdaya saing di Kecamatan Banjar.