(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Kasi Pembangunan Hadiri Pelatihan Peningkatan Kapasitas LPM Desa Banyuatis

Admin banjar | 22 Desember 2025 | 28 kali

Banjar — Kasi Pembangunan Kecamatan Banjar, Komang Sarinadi, menghadiri kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang dilaksanakan di Kantor Desa Banyuatis, Senin (22/12/2025).

Pelatihan ini dihadiri oleh Perbekel Banyuatis beserta perangkat desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang diwakili oleh Fungsional Penggerak Masyarakat, Bapak Dewa Suarjana Putra, SE, Wakil Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Lokal Desa (PLD), Ketua LPM Desa Banyuatis beserta anggota, serta Ketua TP PKK Desa Banyuatis.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Perbekel Banyuatis, kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Camat Banjar yang diwakili oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Banjar. Dalam arahannya, Komang Sarinadi menyampaikan bahwa keberadaan LPM Desa Banyuatis telah ditetapkan melalui SK Perbekel Desa Banyuatis Nomor 47 Tahun 2025 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Melalui pelatihan peningkatan kapasitas ini, diharapkan seluruh pengurus LPM Desa Banyuatis dapat memahami secara menyeluruh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) LPM, yang memiliki peran strategis dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desa, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

“LPM diharapkan dapat lebih berperan aktif dalam pengawasan pembangunan desa serta menyusun program kegiatan yang disinkronkan dengan perencanaan pembangunan Pemerintah Desa,” ungkapnya.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yang membahas berbagai aspek penting terkait kelembagaan LPM. Materi pertama mengenai dasar hukum LKD dan LAD, meliputi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, serta Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Materi kedua membahas tugas pokok dan fungsi LKD sebagaimana diatur dalam Pasal 150 PP Nomor 43 Tahun 2014, antara lain melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, hingga menggali dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan swadaya gotong royong masyarakat.

Selain itu, narasumber juga memaparkan bidang-bidang dalam kepengurusan LPM, yang meliputi Bidang Agama, Seni dan Budaya; Kamtibmas; Pendidikan dan Keterampilan; Pembangunan dan Lingkungan Hidup; Pemuda dan Olahraga; Kesejahteraan Sosial; Kesehatan dan Pendidikan; Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan; serta Pemberdayaan Perempuan.

Materi terakhir yang disampaikan adalah mengenai 10 buku wajib administrasi LPM, yaitu Buku Rencana Kerja, Buku Kas, Buku Ekspedisi, Buku Daftar Pengurus, Buku Kader, Buku Tamu, Buku Notulen, Buku Inventaris, Buku Kegiatan, serta Buku Inventaris Proyek.

Kegiatan pelatihan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, kemudian ditutup secara resmi oleh Perbekel Banyuatis. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan peran LPM dalam mendukung pembangunan Desa Banyuatis secara partisipatif.