(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Camat Banjar Memimpin Forum Group Discusion (FGD) bersama Ketua BPD dan Sekretaris BPD Sekecamatan Banjar

Admin banjar | 19 Juni 2024 | 63 kali

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Camat Banjar I Made Mardika,SE., membuka sekaligus memimpin Focus Group Discussion (FGD), Rapat koordinasi dalam rangka implementasi Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, didampingi oleh Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan dan Kasi Sosial Budaya. Juga menghadirkan Ketua BPD dan Sekretaris BPD Se-Kecamatan Banjar

Camat Banjar menjabarkan Permendagri No 11 Tahun 2016, Pada FGD ini juga dibahas  tentang Laporan Kinerja BPD, Tata Tertib Musdes serta hal hal lain terkait Tugas, Pokok dan Fungsi BPD.

BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:
1.Menggali aspirasi masyarakat
2.Menampung aspirasi masyarakat
3.Mengelola aspirasi masyarakat
4.Menyalurkan aspirasi masyarakat
5.Menyelenggarakan musyawarah BPD
6.Menyelenggarakan musyawarah Desa
7.Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
8.Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
9.Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
11.Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
12.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
13.Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan


BPD memiliki beberapa hak khusus. Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu:
Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu:

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa, Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya, Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik


BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu:


1.Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi
2.Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
3.Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
4.Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa
5.Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
6.Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
7.Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
8.Menyusun peraturan tata tertib BPD
9.Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui      Camat
10.Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
11.Mengelola biaya operasional BPD
12.Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa
13.Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa


Layaknya organisasi lain, BPD juga memiliki tata tertib khusus yang harus dipatuhi oleh lembaga dan anggota. Tatib BPD ini terdiri dari beberapa poin. Tata Tertib BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VII tentang Peraturan Tata Tertib BPD pasal 64 yaitu:


BPD menyusun peraturan tata tertib BPD, Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD, Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat

a. keanggotaan dan kelembagaan BPD
b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD
c. waktu musyawarah BPD
d. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD
e. tata cara musyawarah BPD
f. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD
g. pembuatan berita acara musyawarah BPD


Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi

Pelaksanaan jam musyawarah, tempat musyawarah, jenis musyawarah, daftar hadir anggota BPD

Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

Penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap, penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir, penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir, penetapan secara fungsional pimpinan, musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.


Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi:

a. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa
b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa
c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa
d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat


Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f meliputi:

Pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa, Penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan   BPD, pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa, tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota


Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf g meliputi:

a. penyusunan notulen rapat
b. penyusunan berita acara
c. format berita acara
d. penandatanganan berita acara
e. penyampaian berita acara

(Rabu,19/6/24)
Sumber Permendagri No 11 Tahun 2016