Bertempat
di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Camat Banjar I Made Mardika,SE., membuka
sekaligus memimpin Focus Group Discussion (FGD), Rapat koordinasi dalam rangka
implementasi Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa,
didampingi oleh Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan dan Kasi Sosial Budaya. Juga
menghadirkan Ketua BPD dan Sekretaris BPD Se-Kecamatan Banjar
Camat Banjar
menjabarkan Permendagri No 11 Tahun 2016, Pada FGD ini juga dibahas tentang Laporan Kinerja BPD, Tata Tertib
Musdes serta hal hal lain terkait Tugas, Pokok dan Fungsi BPD.
BPD memiliki beberapa tugas yang
harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11
Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:
1.Menggali aspirasi masyarakat
2.Menampung aspirasi masyarakat
3.Mengelola aspirasi masyarakat
4.Menyalurkan aspirasi masyarakat
5.Menyelenggarakan musyawarah BPD
6.Menyelenggarakan musyawarah Desa
7.Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
8.Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar
waktu
9.Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
11.Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
12.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga
Desa lainnya
13.Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan
BPD memiliki beberapa hak khusus. Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun
2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu:
Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
kepada Pemerintah Desa, Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa
Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri
No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu:
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika, Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Mendahulukan kepentingan umum di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, Menghormati nilai sosial
budaya dan adat istiadat masyarakat Desa, Menjaga norma dan etika dalam
hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya, Mengawal
aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa
berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri
No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu:
1.Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi
2.Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan
tertulis
3.Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
4.Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa
5.Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada
Pemerintah Desa
6.Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa
7.Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan
Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
8.Menyusun peraturan tata tertib BPD
9.Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada
Bupati/Wali kota melalui Camat
10.Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara
tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan
Pendapatan Belanja Desa
11.Mengelola biaya operasional BPD
12.Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada
Kepala Desa
13.Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Layaknya organisasi lain, BPD juga memiliki tata tertib khusus yang harus
dipatuhi oleh lembaga dan anggota. Tatib BPD ini terdiri dari beberapa poin.
Tata Tertib BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VII tentang
Peraturan Tata Tertib BPD pasal 64 yaitu:
BPD menyusun peraturan tata tertib BPD, Peraturan tata tertib BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD, Peraturan
tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
a. keanggotaan dan kelembagaan BPD
b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD
c. waktu musyawarah BPD
d. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD
e. tata cara musyawarah BPD
f. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD
g. pembuatan berita acara musyawarah BPD
Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
meliputi
Pelaksanaan jam musyawarah, tempat musyawarah, jenis
musyawarah, daftar hadir anggota BPD
Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
Penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan
anggota hadir lengkap, penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD
berhalangan hadir, penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua
berhalangan hadir, penetapan secara fungsional pimpinan, musyawarah sesuai
dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.
Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf e meliputi:
a. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa
b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa
c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa
d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat
Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana
dimaksud ayat (3) huruf f meliputi:
Pemberian pandangan terhadap pelaksanaan
Pemerintahan Desa, Penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan
BPD, pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa, tindak
lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota
Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3)
huruf g meliputi:
a. penyusunan notulen rapat
b. penyusunan berita acara
c. format berita acara
d. penandatanganan berita acara
e. penyampaian berita acara
(Rabu,19/6/24)
Sumber Permendagri No 11 Tahun 2016