Buleleng, 4 Juli 2024 – Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melaksanakan Sidang Paripurna yang bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Jumat (4/7). Sidang ini dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kasubag Perencanaan Kecamatan Banjar, Nyoman Sulandra, turut hadir dalam acara tersebut.
Agenda utama sidang kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Berikut ringkasan pandangan umum dari masing-masing fraksi:
Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya Gede Ody Busana, SH, menyatakan sepakat dan mendorong agar Rancangan Perda ini dilanjutkan pembahasannya menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi Partai Golkar, dibacakan oleh Ketut Hermawan, SE, menyatakan persetujuannya agar Ranperda ini segera dibahas lebih lanjut sesuai dengan prosedur.
Fraksi Partai NasDem, melalui Wayan Edi Paksa, SH, menyatakan dukungan penuh atas Rancangan Perda tersebut untuk diteruskan pembahasannya.
Fraksi Partai Gerindra, disampaikan oleh Luh Marheni, juga menyetujui Ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi Demokrat dan PKB, yang pandangan umumnya disampaikan oleh Kadek Sumardika, menyatakan persetujuan agar Rancangan Perda ini dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Keseluruhan fraksi DPRD Kabupaten Buleleng mendukung pembahasan lanjutan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024. Hal ini mencerminkan semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Sidang Paripurna ini menjadi langkah awal penting dalam proses legislatif untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD 2024 berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.