Sidang pleno di kecamatan merupakan salah satu tahapan
penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sidang ini diselenggarakan
oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah pemungutan suara dan
penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai.
Sidang pleno diadakan dengan tujuan :
Camat Banjar, I
Made Mardika,SE., menghadiri kegiatan Pleno Rekapitulasi, bertempat di wantilan
kertha loccita desa banjar, Jumat, 29 November 2024.
Rapat Pleno dibuka langsung oleh Ketua PPK Kecamatan
Banjar, I Made Tama, yang dihadiri/disaksikan, Muspika, Panwas Kecamatan
Banjar, saksi paslon 1 dan 2, Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan dilaksanakan
1 panel, dengan jumlah Desa sebanyak 17 Desa, dengan system jadwal, sudah
ditentukan.
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPASTIBISA