(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Dua Desa di Kecamatan Banjar Gelar Musrenbangdes, Bahas dan Sepakati Rancangan RKPDesa Tahun 2027

Admin banjar | 18 September 2026 | 30 kali

Dua Desa di Kecamatan Banjar Gelar Musrenbangdes, Bahas dan Sepakati Rancangan RKPDesa Tahun 2027

BANJAR – Dua desa di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, yakni Desa Banjar Tegeha,  dan Desa Cempaga, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Jumat, 18 September 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dilaksanakan dalam rangka membahas dan menyepakati rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2027.

Dalam kegiatan tersebut, Camat Banjar Putu Widiawan, S.Sos., menugaskan jajaran Kantor Camat Banjar untuk menghadiri undangan Musrenbangdes di masing-masing desa. Kasi Pembangunan Komang Sarinadi, SE., menghadiri kegiatan di Desa Cempaga, sementara Desa Banjar Tegeha dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Keuangan Made Suarjaya. 

Musrenbangdes turut dihadiri oleh perwakilan Dinas NIPO (Puskesmas Banjar I), Pendamping Lokal Desa (PLD), Tim Penyusun RKPDesa, Tim Verifikasi, unsur pemerintahan desa, unsur Lembaga Adat Desa (LAD)/Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), tokoh masyarakat, serta kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan RKPDesa.

Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas perencanaan pembangunan, baik pada skala desa maupun daftar usulan (DU) pembangunan yang diajukan ke tingkat supra desa. Pembahasan dilakukan berdasarkan bidang, subbidang, dan kegiatan dengan mengacu pada pagu definitif Tahun Anggaran 2027.

Setelah melalui pembahasan bersama, peserta musyawarah menyepakati rancangan RKPDesa Tahun 2027 beserta rencana kegiatan pada masing-masing bidang dan subbidang sesuai dengan pagu definitif yang telah ditetapkan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembentukan tim delegasi Musrenbang Kecamatan serta penandatanganan berita acara sebagai bentuk dokumentasi dan pengesahan hasil kesepakatan musyawarah.

Usai pelaksanaan Musrenbangdes, kegiatan dilanjutkan dengan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan RKPDesa Tahun 2027.

Melalui pelaksanaan Musrenbangdes ini, diharapkan perencanaan pembangunan desa dapat tersusun secara partisipatif, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa pada tahun 2027.