Banjar, 21 Januari 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Banjar melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban wilayah pada Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini difokuskan pada penanganan aduan masyarakat serta pengecekan sejumlah titik yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kelancaran infrastruktur.
Kegiatan pertama dilakukan dengan menindaklanjuti surat dari Pemerintah Desa Kayuputih terkait keberadaan bangunan berupa warung yang berdiri di atas saluran pengairan Subak Bebau, yang berlokasi di Banjar Dinas Ideran, Desa Kayuputih. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kecamatan Banjar turun langsung ke lokasi bersama Kelian Banjar Dinas dan Kelian Subak (Kdk Pariasa). Diketahui pemilik lahan atas nama Ketut Agung Sudarsana, sementara bangunan yang dipermasalahkan digunakan oleh beberapa pedagang, yakni Kadek Ardini (pedagang ikan laut dan klontong) serta Luh Sukesmi (warung nasi).
Kelian Subak menyampaikan keberatannya karena bangunan tersebut mengganggu aliran pengairan subak. Sementara itu, Kelian Banjar Dinas menjelaskan bahwa air dari irigasi tersebut kerap meluap, terutama saat hujan, sehingga mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil survei lapangan, diketahui bahwa bangunan tersebut memang berdiri tepat di atas drainase subak. Atas temuan tersebut, Satpol PP Kecamatan Banjar memberikan imbauan kepada para pedagang agar membersihkan dan mengosongkan bangunan yang berada di atas drainase sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Satpol PP Kecamatan Banjar juga melakukan pengecekan kedua terkait drainase yang mengalami kemacetan di Banjar Dinas Desa Kayuputih serta Banjar Dinas Kelod, Desa Banyuatis. Sebelumnya, melalui koordinasi pada 8 Januari 2026, Pemerintah Desa Banyuatis telah berjanji akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa drainase masih dalam kondisi mampet dan air masih mengalir hingga ke badan jalan raya.
Kegiatan pengawasan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan bangunan yang berlokasi di sebelah timur Pura Ambarageni, Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik, bersama Kelian Banjar Dinas Corot. Berdasarkan keterangan mandor bangunan bernama Herul, proyek tersebut merupakan milik Putu Wira Sedana asal Gianyar dan direncanakan akan dibangun sebagai gudang yang nantinya disewakan atau dijual. Proyek tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG-5108040-08122125-014 tertanggal 8 Desember 2025. Adapun jumlah tenaga kerja yang terlibat sekitar 20 orang, terdiri dari 10 orang pekerja dari luar daerah yang tinggal di wilayah Lovina serta 10 orang pekerja dari masyarakat setempat.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kecamatan Banjar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban guna menjaga ketertiban umum, kelancaran infrastruktur, serta mendukung kenyamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kecamatan Banjar(pas)